PILIHAN
Ketua IWO Inhil Rencana Akan Surati Kemenkumham Terakit Sikap Pegawai Lapas Kepada Wartawan
BUALBUAL.com - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muridi Susandi menyayangkan sikap arogan oknum petugas Lapas Kelas II Tembilahan terhadap dua orang wartawan Inhil yang hendak meliput berita.
Dikatakan Sandi panggilan akrabnya. Upaya menghalang -halangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, bisa dikenakan sanksi pidana karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.
Aturan terkait dengan upaya penghalangan kerja jurnalis sudah tertuang dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
“Saya berharap kepada Kepala Lapas kelas II Tembilahan agar dapat memanggil dua orang oknum anggotanya untuk memberikan sanksi,”kata Sandi.
Terkait dugaan kasus terhadap wartawan ini. Muridi Susandi rencana akan menyurati Kemenkumham untuk pengaduan.
“Biar kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini dan saling menghormati dan menghargai satu sama lain,”pungkas Sandi.
Terkait hal itu, menurut penuturan wartawan bersangkutan, Syaiful dan Arbain mengatakan mereka awalnya hendak mengkonfimasi pihak lapas mengenai kebenaran penyelundupan narkoba oleh pengunjung lapas, namun mereka ditolak saat hendak masuk ke Lapas. Jumat (14/2/2020).
"Saat hendak masuk pintu masuk, pihak petugas menanyakan kartu identitas (id card), namun karena kami terburu-buru, kartu id card pers kami ketinggalan," ucap Syaiful.
Sementara itu, petugas penjagaan mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Mengingat sudah beberapa kali terungkap upaya penyelundupan narkoba dari berbagai macam modus yang dikemas oleh para pengunjung agar bisa lolos masuk ke Lapas.
"Kami hanya menjalankan tugas bang," kata salah satu petugas. Saat itu awak media tidak sempat menanyakan namanya.
Dikarenakan ketatnya penjagaan Lapas, Wartawan dari media ARBIndonesia dan Syaiful Islami dari Pasengnews terpaksa pulang mengambil Id Card Persnya dan kembali ke Lapas. Namun pihak petugas tetap tidak mengizinkan masuk.
"Ini tolong di fotokopy id card saya, simpan biar nanti kalau saya lupa kalian tau kalau saya wartawan," sebut Arbain karena kesal sebelum nya tidak bisa masuk hanya karena alasan lupa membawa id card.
Mendengar ucapan pewarta tersebut, pihak petugas langsung menunjukkan emosional nya dan bersikap arogan dengan menutup pintu Lepas dan membentak.
"Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa," kata petugas lapas sambil menutup pintu dengan keras hingga terdengar benturan pintu besi tersebut.
Dari pristiwa itu, hingga berita ini diterbitkan. Awak media mencoba menghubungi Kalapas Kelas IIA Tembilahan melalui sambungan seluler, namun belum ada jawaban. (*)
Berita Lainnya
Ini Dia Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil Periode 2018-2023
Deretan Korban Kriminalisasi Terhadap Masyarakat, Mulai Ulama, Aktivis dan Seniman, Kini Emak-Emak
Ada Teriak Soal Lion Air, Kejiwaan Wanita yang Bakar Diri akan Diperiksa
BBKSDA: Gajah Sumatra Ngatini Hamil di Taman Wisata Alam Buluh Cina
Pawai Takbir Idul Adha, Bupati Inhil: Ibadah Kurban Kegiatan Yang Sarat Hikmah Dan Nilai Historis
Antisivasi Virus Covid-19, Polsek Mandau dan Instansi Terkait Gelar Aksi Bersih-Bersih dan Penyemprotan Disinfektan di Tempat Umum
Viral! di Inhu, Kades Terpilih Aniaya Sorang Warga
Pantau Insentif Bisa Secara Online
Polda Riau Cari Penyebar Pertama, Soal Video Bunuh Diri
Bacalah Sejenak, Renungan Malam Ini
Pj Bupati Inhil Minta RT hingga Lurah/Kades selalu Perhatikan Prilaku Warga
Sakit Hati Istrinya Diajak 'Begituan', Pria di Rohil Tikam Teman hingga Tewas