PILIHAN
Polda Riau Ungkap Kasus Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Inhu
BUALBUAL.com – Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau, tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati. Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung. Penangkapan dilakukan, Sabtu, 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu, 15 Februari 2020.
Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.
Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu. "Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.
Maraknya praktek Perdagangan ilegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah. "Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," tegasnya.
Berita Lainnya
Gembiranya Masyarakat Mumpa Saat Terima Bingkisan Dari Bupati HM. Wardan
Sekda Riau Yan Prana: Kepala Dinas Jangan Diam, Harus Inovatif
Said Syarifuddin: Sampaikan Aspirasi Atas Kegiatan Seminar Imunisasi Yang di Taja Dinkes Kab Inhil
Satpol PP Pekanbaru Copot 40 Spanduk, Masa Tayang Sudah Habis
Perhatian! Inilah Posisi yang Dibuka untuk Lowongan CPNS 2019
Dicemooh Suporter Real Madrid, Sergio Ramos Justru Bangga
Bang Bualbual: Sendainya Koalisi PKB vs Koalisi Golkar Akan Bertarung Di Pilkada Inhil, Partai Ini Akan Jadi Rebutan
PT. PGN Masuk 5 Besar Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM Terbaik
Man City Melaju ke Babak V Piala FA 'Bungkam Burnley 5-0'
Viral!!! Aksi #2019GantiPresiden di Depan Markobar Solo
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan setengah Kilogram Sabu Via Pelabuhan Roro
Ketua Komisi Satu DPRD Inhil Yusuf Said Harapkan Tak Ada Lagi Kriminalisasi Dana Desa kepada Kades