PILIHAN
Kasus Karhutla, Kakek Berumur 60 Tahun di Inhil Dapat Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 3 Milyar, Zainuddin SH: Kami Ajukan Banding di PN Tembilahan
BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Kamarek bin Ruslan, kakek berusia 60 tahun yang hanya turut serta dalam pembakaran lahan mengajukan Banding atas vonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 milyar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap kliennya.
Hal ini diungkapkan oleh Zainuddin SH, salah seorang tim kuasa hukum Kamarek dari Indragiri Hilir Lawyer Club di Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Hari ini, kami ajukan secara formal Banding untuk Kamarek di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucapnya kepada awak media, Senin (16/2/2020) didampingi tim kuasa hukum lainnya, Maryanto SH.
Disebutkan, hari ini pihaknya mendaftarkan surat kuasa dan berkas administrasi lainnya di PN Tembilahan.
"Secepatnya kami akan masukan Memori Banding ke PN Tembilahan, sebelum habis tenggat pengajuannya. Tim sekarang sedang bekerja membuat Memori Banding, " imbuhnya.
Ia mengatakan, untuk sementara waktu, Kamarek akan menjalani masa penahanan di Lapas Klas II A Tembilahan hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.
Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah 'turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.
Kamarek dijamin hak konstitusioanlnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Salah satu jaminan konstitusional dalam hukum yang dimaksud ialah Hak Atas Bantuan Hukum.
Jaminan konstitusional tersebut Kamarek untuk mendapatkan Hak Atas Bantuan Hukum ini tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat 3 huruf d UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang intinya menyatakan, “Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Berdasarkan hal ini, jelas sudah, bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bagaimana kita menyatakan hukum itu sudah ditegakkan dengan adil, kalau hak-hak para pencari keadilan seperti Kamarek untuk mendapatkan akses Hak Asasi Atas Bantuan Hukumnya tidak terpenuhi. (Rls)
Berita Lainnya
Edy Natar: Kekuatan UMKM Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata
Dengan Berkeliling Kota Tembilahan, Kodim 0314 Inhil Sosialisasikan Cara Antisipasi Terjangkit Virus Corona
Pelabuhan Buton Siak Ditutup "Penyangga Retak"
Viral Panitia Pengajian UAS Ditangkap, Polri: Tak Ada!
H.Syamsuar Launching Website Update Informasi Corona
FKWI Periode 2019-2022 Resmi Dilantik, SU: FKWI Salah Satu Bagian Perjalanan Saya!
Pemprov Riau Usulkan Ke Pusat Penggunaan Labkes, Antisipasi Covid-19
SEA Games: Osvaldo Gemilang, Timnas U-23 Hantam Singapura
Pemprov Riau Edukasi Daerah Cara Penghitungan DBH Migas "Antisipasi Defisit Anggaran"
Di Venue Futsal, Bupati HM. Wardan Tinjau Logistik KPU 'Pemilu 2019'
Gubri Syamsuar Optimis Ekonomi Syariah Berkembang Pesat di Riau
Andi Rachman Janji Tahun 2020 Roda 4 Sampai Di Kampung Rusli Zainal