PILIHAN
Tak Terima Divonis 6 Tahun, Tim Kuasa Hukum Kakek Pembakar Lahan di Inhil Ajukan Banding
BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Kamarek bin Ruslan, kakek berusia 60 tahun yang hanya turut serta dalam pembakaran lahan mengajukan Banding atas vonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 milyar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap kliennya.
Hal ini diungkapkan oleh Zainuddin SH, salah seorang tim kuasa hukum Kamarek dari Indragiri Hilir Lawyer Club di Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Hari ini, kami ajukan secara formal Banding untuk Kamarek di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucapnya kepada awak media, Senin (16/2/2020) didampingi tim kuasa hukum lainnya, Maryanto SH.
Disebutkan, hari ini pihaknya mendaftarkan surat kuasa dan berkas administrasi lainnya di PN Tembilahan.
"Secepatnya kami akan masukan Memori Banding ke PN Tembilahan, sebelum habis tenggat pengajuannya. Tim sekarang sedang bekerja membuat Memori Banding, " imbuhnya.
Ia mengatakan, untuk sementara waktu, Kamarek akan menjalani masa penahanan di Lapas Klas II A Tembilahan hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.
Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah 'turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.
Kamarek dijamin hak konstitusioanlnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Salah satu jaminan konstitusional dalam hukum yang dimaksud ialah Hak Atas Bantuan Hukum.
Jaminan konstitusional tersebut Kamarek untuk mendapatkan Hak Atas Bantuan Hukum ini tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat 3 huruf d UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang intinya menyatakan, “Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Berdasarkan hal ini, jelas sudah, bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bagaimana kita menyatakan hukum itu sudah ditegakkan dengan adil, kalau hak-hak para pencari keadilan seperti Kamarek untuk mendapatkan akses Hak Asasi Atas Bantuan Hukumnya tidak terpenuhi.
Berita Lainnya
Kebakaran Hanguskan 1 Rumah Dan Gudang Di Tembilahan, Bupati Inhil Ungkapkan Keprihatinannya
Ganas! Pembegal Ini Bikin Hidung Si Cantik Dian Anggraeni Nyaris Putus
Balik Ijtima Ulama 4, Ada Tommy Soeharto! Asep Syarifudin sempat Bilang "Prabowo Pengkhianat"
Hastag Sukseskan Pilkada 2018, Panwascam Mandah Gelar Kegiatan Bimtek
Diduga Tak Mau Bayar Hutang, Guru SD di Inhu Tewas Ditikam Pemilik Kafe
Sekitar 500 Meter dari Lokasi, Bocah Tenggelam di Sungai Pinggang Sudah Ditemukan Tersangkut Pohon Nipah
Meminta Tanggapan Soal Hasil Pilpres, Gubri Syamsuar, Malah Ucapkan 'Awak Sarjana? Sekolahlah Kalian Sikit'
Berikan Edukasi Terkait Corona, Polsek SKP Pekanbaru Sisir Pinggiran Sungai Siak
Tanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran oleh KPU, Suroto Datangi Bawaslu Pekanbaru
Anggota DPRD Inhil Wahyudin Ceritakan Kronologi Terkait Viralnya Poto Dirinya saat Reses Ada Spanduk Selamat Datang di Provinsi Jambi oleh Masyarakat
Ibu dan Anak Jadi Korban Pembacokan Sadis di Tanjung Uban Kepri
Promosikan Budaya dan Pariwisata, Pemkab Gelar Inhil Culture Carnival 2016