PILIHAN
Untuk Teliti Berkas Kasus Anak Bupati Rohil, 3 Jaksa Disiapkan
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan oleh AS alias AR (33). Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu untuk diteliti.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR yang diketahui merupakan anak bupati Rokan Hilir (Rohil) tersebut. Berkas itu nantinya yang akan diserahkan ke pengadilan agar AR bisa disidangkan. "SPDP diserahkan ke kami pada Jumat (13/2/2020)," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
AR ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37). Saat ini AR sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pengembangan penyidikan.
Robi mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR. Nantinya, ketiga jaksa itu akan menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu di persidangan.
"Kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Jika diterima akan kita teliti untuk mengetahui kelengkapan berkas," tutur Robi.
Peristiwa berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, pelaku mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya, HK dan BY.
Sesampai di Hotel Mona Plaza, AR melihat pacarnya berduaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru Pelaku langsung emosi dan kalut hingga memukul Asep secara brutal. Re mencoba melerai tapi tidak berhasil.
Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan tindakan AR dan dua temannya. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tampan.
Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di wajah, dahi dan kening.
Akibat perbuatan itu, AR dijerat dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHPidana.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Sebanyak 234 Tahanan Rutan Pekanbaru Masih Kabur
Cie, Timnas Indonesia Dapat Dukungan dari Miyabi Nih
Irwan Nasir Bertemu Gubri, Syamsuar Tegaskan Tak Ada Bahas PAN
Hebat! Mahasiswa UGM Jadikan Hewan Kaki Seribu Sebagai Obat Kanker
Ini Penjelasan Disperakim Inhil Terkait Proyek Sumur Bor Tahun 2018
IMM Keluarkan Pernyataan Sikap Sebut Pemerintah Tak Serius Selesaikan Karhutla
FKPMR Minta Parpol Lebih Selektif Usung Calon di Pilkada 2020 "Banyak Kepala Daerah Tersangkut Korupsi"
Bupati Kampar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kampar
Malam Penutupan Asian Games 2018, Goyangan Siti Badriah Meriahkan Panggung GBK
Lakalantas di Bengkalis, Minibus versus Sepeda Motor, Satu Orang Korban Kritis
Pangdam I/BB Yang Putra Seorang Prajurit Brimob Berkunjung Ke Polda Riau.
Para Ahli Temukan Mumi Bertopeng Emas di Pemakaman Mesir Kuno