PILIHAN
Curi Seekor Sapi, MR (46) Harus Mendekam di Jeruji Besi
BUALBUAL.com - MR (46), terpaksa diamankan petugas kepolisian, Rabu (19/2/2020) kemarin. Pasanya, pria asal Desa Keritang, kecamatan Kemuning ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian seekor Sapi.
Pemilik sapi adalah Bagus Basgoro warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Keritang. Sedangkan lokasi ternak Sapi tepat di Dusun Leboy Desa Keritang Kecamatan Kemuning.
Waktu itu, sekira pukul 7.00 WIB, seorang saksi atas nama Pairan hendak mengeluarkan Sapi dari Kandang. Sontak saja membuatnya kaget ketika total 8 ekor sapi menjadi 7 ekor saja.
Ia pun memberitahu kepada rekannya untuk melakukan pencarian. Akhirnya ketemu di tempat pembelian sapi yakni atas nama Massad, saksi inipun mengabarkan kepemilik sapi.
"Sapi itu telah dijual. Hasil dari penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas," kata Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman, Kamis (20/2/2020).
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Berita Lainnya
Gagal di Pilkada Riau, Hardianto Dipastikan Akan Nyaleg
Bantuan Untuk Korban Kebakaran Rohil Terus Berdatangan
Terlibat Kasus Korupsi Alkes 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru jadi tersangka
Pelaku Peragakan 26 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Selatpanjang
Berikut Video Kesah Pilu Nadia dan 3 Adiknya Tinggal di Rumah Tanpa WC dan Air Bersih
Pelaku Curas Motor Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Baru 11 Hari Jadi Sekda Riau, Yan Prana Menolak Diwawancarai "Nanti Ya Saya Sibuk, Sedang Pusing"
Kades Cantik "Engely Emitasari" Rela Kehilangan Penghasilan Rp 100 Juta Sebulan Selama Jadi Biduan
Karena Kasus Ini, Artis Reza Bukan di Tangkap Polisi
Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara 'Korupsi di Dispora Riau'
Apa Pasal, KPUD Inhil Tetapkan Pemilu Tahun 2019 Menjadi 7 Dapil Ini Penyebabnya
Asisten III Meninggal Dunia, Pemda Meranti Segera Tunjuk Plt