PILIHAN
Warga Pekanbaru Mesti Tahu! Jika Kedapatan Bakar Sampah Sembarangan akan Didenda Hingga Jutaan Rupiah
BUALBUAL.com - Warga Kota Pekanbaru nampaknya harus berhati-hati jika ingin membakar sampah. Pasalnya, jika kedapatan bakal didenda.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Azhar mengatakan aturan itu tertuang pada peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018. Perwako itu tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.
Artinya, masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah. "Jadi, aturan ini kita tegaskan kembali. Karena kebanyakan masyarakat juga yang tidak mengetahui terkait aturan ini," kata Azhar, Jumat (21/2/2020).
"Kita sudah ada melakukan penindakan, tahun 2019 ada usaha pabrik roti membakar sampah di Lintas Timur. Kita denda Rp 500 ribu," tambah Azhar.
Azhar mengatakan, DLHK akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Diakuinya, sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru belum mengetahui adanya aturan ini.
"Ada warga yang membakar, kita peringati. Karena warga banyak yang tidak tahu terkait aturan dilarang membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah. Kita imbau janganlah membakar sampah," jelasnya.
Lanjutnya, Perda Kota Pekanbaru sendiri, disebutkan besaran sanksi Rp2,5 juta, dan harus melalui persidangan. Membakar sampah ada di kategori, sampah rumah tangga dengan besaran denda dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp750 ribu.
Untuk aturan membakar sampah selain rumah tangga minimal dikenakan denda Rp500 ribu.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Wah.. Makanan Pedas Bisa Melindungi dari Risiko Penyakit Jantung
Gerindra Amankan Lima Kursi DPRD Inhil, Asmadi Pinta Caleg Terpilih Perjuangkan Kepentingan Rakyat
BKPSDM Inhil Taja Sosialisasi Website dan Penandatanganan perjanjian kerjasama BKPSDM dengan PT Pos Indonesia Cabang Tembilahan
Warga Desa Rotan Semelur Berjibaku Padamkan Api, HPMK: Pak Idris Laena Karhutla di Riau Bukan Dibesar-besarkan
Pria Pemilik Senjata Api Rakitan, Dibekuk Aparat Kepolisian Pekanbaru
Kronologis Penangkapan Kapal Pembawa 3 Ton Narkoba Jenis Sabu-Sabu Di Kepri
Kantor Walikota Dumai Di Geledah KPK
Prajurit TNI Tewas Ditembak, OPM Ancam Akan Terus Lakukan Serangan
Sampai di Bandara Pekanbaru, Gubri Syamsuar Sambut Mahasiwa Riau Asal Wuhan
Berpakaian Putih, Prabowo Subianto Dan Eddy Prabowo Hadiri Undangan Istana
BMKG Prediksi Siang dan Sore Nanti Hujan Ringan Hingga Sedang Turun Hampir Seluruh Daerah di Riau
Herwanissitas: Terkait Pelaksanaan Vaksin MR, Masyarakat Inhil Yakini Dengan Fatwa MUI