PILIHAN
Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu
BUALBUAL.com, TANJUNGPINANG - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus SAF (41) dan SA (40) mengaman Pemakai dan Pengedar Narkoba, Kamis(27/2).
Kapolres Tanjungpinang, Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Crisman Panjaitan mengatakan SAF ditangkap di kediamannya di Daerah Hutan Lindung.
Menurut Krisman SAF ditangkap Pukul 09.00 WIB, berawal dari Laporan Istri SAF yang takut. Karena sang suami yang sedang dalam pengaruh Narkoba hendak menganiaya anak bungsunya.
Kasat menjelaskan tangan pelaku turut diamankan, 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,85 gram, dan 1 buah kotak rokok Sampoerna.
Sedangkan untuk Pasal yang disangkakan SAF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, sore hari sekitar pukul 17.00 Wib Satnarkoba Berhasil Mengamankan satu orang pelaku inisial SA (40) warga Tanjung Uban di Bank Panin Kota Tanjungpinang saat hendak membawa sabu ke Batam.
"Kami lakukan penangkapan di samping Bank Panin, di dalam tas pelaku kita sita 3 paket sabu seberat 300,9 Gram," ungkap Crisman didampingi Kaur Bin Ops Resnarkoba Iptu Raja Vindho Valentino S, sos, Sabtu(29/2) di Kantornya.
Akibat dari Kejahatannya SA dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. "dengan Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup," tutupnya.
Reporter: Pian
Berita Lainnya
Pilpres: Prabowo Bukan Lagi Lawan Jokowi
Petani BerBUAL Soal Harga Sawit Turun Drastis, Jokowi: Malah Suruh Tanam Jengkol dan Petai
30 Provinsi akan Ikuti Perlombaan Inovasi Teknologi Tepat Guna di Kepri - Tanjungpinang
Amien Rais Yakin Prabowo Vs Jokowi Terjadi Lagi, Asal 3 Syarat Ini Dipenuhi
Kata Tim Jokowi soal Indonesia Barokah: Bukan Hoaks, Tapi Fakta
Soal BP Batam, Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi Tidak Bikin Keputusan Kontroversial
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Kepri Akan Panggil 36 Perusahaan yang Berskala Besar
Kordias Pasaribu, PDI-P Senang LAM Riau Akui Jasa Jokowi Terhadap Riau
Aktivis Lingkungan Banyak Dikriminalisasi, WALHI Layangkan Somasi Kepada Presiden Jokowi
Pembagian Sertifikat Tanah Oleh Jokowi 'KPA Cium Aroma Politik'
PKS Pinta Presiden Jokowi, Jangan Tambah Beban Rakyat Stop Naikkan LPG Melon
PKB Antarkan Kepala Sekolah Cantik Jadi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang