PILIHAN
Gudnag Masker Ilegal di Kota Batam Digerebek Tim Polda Kepri '3 Orang Ditangkap'
BUALBUAL.com - Tim Ditkrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek gudang pembuatan masker dan hand sanitizer tanpa izin atau ilegal di Batam Kota. Sebanyak tiga orang diamankan polisi dari gudang tersebut.
"Ada 3 orang kita amankan ke Mapolda Kepri yang terdiri dari direktur, general manager, dan komisaris perusahaan PT ESM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat, di lokasi, kompleks Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (4/3/2020).
Ketiga orang yang diamankan adalah S selaku direktur, DD selaku general manajer, dan H selaku komisaris perusahaan. Dalam penggerebekan, polisi menemukan stok barang berisi masker dan hand sanitizer dari berbagai merek.
Saat dicek dokumen berupa manifes barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok surat izin usaha perdagangan yang mempunyai izin penjualan alat kesehatan.
"Barang bukti yang kami amankan berupa masker Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10, N95, DBS sebanyak lima karton, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 karton, masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton," jelasnya.
Selain itu polisi juga menemukan ada hand sanitizer bermerek sebanyak 60 karton.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar rupiah.
Sumber: detik.com/
Berita Lainnya
Update Covid-19, 12 ODP di Inhil Telah Selesai Masa Pemantauan dan Dinyatakan Aman
PSMTI Bagikan Sembako dan Masker Ke Supir Taksi
Mengejutkan, Anies Dapat Pesan WhatsApp Dari Ahok
RG: Penguasa Kehilangan Kemampuan Berargumentasi
Rumah Tak Berpenghuni Terbakar di Kota Tembilahan
Tak Mengkhawatirkan, KPU Riau Siap Terima Kedatangan Ribuan Pengunjukrasa
Warga Perumahan di Riau Kembali Gelar Protes dan Boikot Pembangunan Tower SUTET Milik PLN
Mantan Menpora Era Sby, Andi Mallarangeng Bebas
Akhirnya Terbongkar, Berawal dari Urus KK Hilang, Aksi Pemalsuan Dokumen Kependudukan di Pelalawan
Kasus Nunung, Jaksa Menghadirkan Saksi Mahkota
PKS Bakal "Pikir-pikir" Dukung Alfedri di Pilkada Siak 2020