PILIHAN
Warga Selunak Inhu Terancam Denda Rp10 Miliar
BUALBUAL.com - Warga Jalan Dwi Marta Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial DST alias Iyon (33) terancam dihukum 10 tahun kurungan penjara. Bahkan tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasalnya, tersangka diamankan dalam tindak pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki izin. Sehingga tersangka dijeratkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Tersangka Iyon diamankan Satuan Reskrim Polres Inhu pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.00 WIB. "Hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, tersangka terancam dipenjara paling lama 10 tahun," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (4/3).
Tersangka diamankan di kediamannya pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA Daniel SP SSos. Bahkan, tersangka tertangkap tangan saat memproses pemurnian emas tanpa izin di kediamannya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa aktivitas tersangka benar melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki Izin. Bahkan dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, Satuan Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa. Kemudian satu bungkus serbuk pijar warna putih, dua buah penjepit, mangkok kecil yang terbuat dari tanah.
Selain itu juga ada dua buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih, satu buah jerigen yang berisi air aki, satu set kompor gas tanpa tabung. Selanjutnya, satu unit timbangan digital, satu unit kalkulator dan tiga buah pentolan emas warna kuning.
Rencana tindak lanjut dari penangkapan tersangka, penyidik akan melakukan koordinasi dan meminta pendapat ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. "Penyidik juga akan melakukan koordinasi dan mendampingi ahli untuk melakukan pengambilan titik koordinat di TKP," terangnya.
Sumber: riaupos.co
Berita Lainnya
Ingin Target Menang Dukungan Andi Rachaman dari DPP Golkar Bisa Saja Berubah
Inilah Investasi Yang Cocok Buat Kids Zaman Now
KPK Dalam Minggu Ini Akan Ada Calon Patahana Ditetapkan Tersangka?
Sebanyak 12 Delegasi Guru Singapura Hadir di LAMR, Belajar Berhasa Melayu 2017
Polres Inhil dan Stakeholder Laksanakan Giat Bersih di Beberapa Titik di Kota Tembilahan
BBKSDA Riau Amankan 170 Jerat Satwa Liar
Gubernur Riau Pinta Para Kades Segera Usulkan Sekolah yang Rusak untuk Diperbaiki
Di-Suspend, Kini Akun Instagram Ustaz Somad Sudah Kembali Aktif
'Ke Jakarta Gunakan Jalur Darat' GMMK Sebut Banyak Warga Riau Diinterogasi Terkait Aksi 22 Mei
Sebut Taufik Ada Gerakan Ubah Pilihan ke Prabowo – Sandi
Sekda Syarifuddin, Pimpin Upacara HKN Bersama ASN Kab Inhil
380 Pelamar Ikuti SKD CPNS Pekanbaru, Firdaus : Jangan Percaya Oknum