PILIHAN
Diacara Pesta Pernikahan Ananyapun Plt Bupati Bengkalis Muhammad Tidak Hadir, Usai di Tetapkan DPO oleh Polda Riau
BUALBUAL.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, H Muhammad, tidak terlihat hadir dalam acara resepsi pernikahan anak sulungnya di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (7/3/2020).
Dari pantauan, resepsi pernikahan anak Plt Bupati Bengkalis tersebut dihadiri banyak tamu-tamu penting, termasuk para kerabatnya.
Salah seorang panitia, membenarkan kalau Muhammad tidak hadir di pesta sang anak.
"Pak Muhammad memang tidak hadir dalam acara ini, kami juga tidak tahu keberadaannya dimana," katanya seraya meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sementara itu di hubungi terpisah, Kabag Humas Pemkab Bengkalis Muhammad Fadli, enggan memberikan komentar ketika ditanya apakah Muhammad hadir atau tidak pada resepsi pernikahan di Hotel Pangeran siang tadi.
"No comment dulu," kata Fadli.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah Fadli sendirit hadir di pesta tersebut ia mengatakan tidak karena sedang berada di Bengkalis.
Untuk diketahui saat ini, Plt Bupati Bengkalis, H Muhmmad masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau setelah mangkir 3 kali dari pemeriksaan Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir.
"Sudah (DPO), bersangkutan tidak nongol-nongol (tidak kooperatif) dipanggil," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (5/3/2020).
Sunarto mengatakan, penetapan DPO terhadap Wakil Bupati Bengkalis itu dilakukan sejak, Senin (2/3/2020) lalu.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berupaya menghadirkan Muhammad secara paksa agar bisa dimintai keterangannya.
Sunarto mengatakan, penyidik masih melakukan pencarian terhadap Muhamamd. Dia meminta masyarakat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberitahu keberadaan Muhammad.
"Kalau tahu keberadaannya, tolong kasih tahu kami," kata Sunarto.
Dia menegaskan, upaya praperadilan yang dilakukan Muhammad tidak akan menghentikan proses penyidikan.
"Silahkan prapid, kami tetap proses penyidikan," kata Sunarto.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, menyebutkan bahwa DPO dilakukan karena Muhammad tidak kooperatif.
Padahal pemanggilan sudah tiga kali dilayangkan oleh penyidik. "Dia tidak kooperatif. Kami akan bawa yang bersangkutan (Muhammad) untuk diperiksa," tegas Andri.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad.
SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020. Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.
Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan. Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu.
Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter.
Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.639.090.623.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Esok! Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD, Waspada Wabah Virus Corona
Angin Puting Beliung Hancurkan Rumah dan Musala di Rohil
Diikuti dari Berbagai Kabupaten, Lomba Kicau Mania SSBC Bersama Koramil 03/Tempuling Berlangsung Meriah
Aneh...! Hanya Dengan Buah Ini kamu Bisa Usir Kecoa
Wanita Harus Tahu Hukum shalat menggunakan kosmetik
Ini 15 Kementerian Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2017
Ribuan Pasang Mata Saksikan Perlombaan Pacu Pompong di Desa Kuala Patah Parang
Begini Kondisi Ratna Sarumpaet saat di Jenguk Fadli Zon
BMKG: 1 Titik Api Terdeteksi di Dumai
Kurang lebih 6.000 Peserta Meriahkan Pawai ta’aruf MTQ Ke 44 Tingkat Kabupaten Bengkalis
Viral! Omzet Rujak House Capai Rp4 Juta Per Hari 'Usung Konsep Makan Sambil Terapi Ikan Koi'
6 Hal yang Perlu Diketahui Jelang Laga MU Vs City