PILIHAN
Permudah Masyarakat, Polsek Tembilahan Hulu Terapkan Layanan SKCK Secara Online
BUALBUAL.com - Guna tingkatkan pelayanan kepada masyarakat di era yang semakin maju ini, Polsek Tembilahan Hulu sosialisasikan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bisa dilakukan secara online di Kantor Desa Pekan Kamis, Senin (09/03/2020).
Adapun cara pendaftaran SKCK Online adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi Form Online di Skck.polri.go.id
2. Mencatat No ID Register
3. Print out tanda sudah mendaftar online beserta Barcode dan dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu
4. Selanjutnya datang ke Polsek Tembilahan Hulu dengan kelengkapan pendukung, sebagai berikut :
- Barcode pendaftaran SKCK Online
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Lahir
- Rumus Sidik Jari
Menurut Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo mengatakan, tujuan sosialisasi SKCK Online ini untuk memberitahukan Kepada masyarakat bahwa Polsek Tembilahan Hulu telah membuat terobosan baru, yakni pembuatan SKCK secara online dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal kepengurusan.
"Masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Polsek hanya karena melengkapi administrasi yang dibutuhkan, masyarakat cukup mengakses website yang sudah tertera dan mengisinya, apabila sudah terisi semua data yang dibutuhkan. Cukup membawa barkot yang di print out dan KTP dan selanjutnya Polsek langsung mencetak SKCK tersebut," jelas AKP Rhino.
Lebih lanjut Kapolsek Tembilahan Hulu mengatakan, dengan adanya program ini, masyarakat khususnya Kecamatan Tembilahan Hulu dapat mengakses dimana saja karena terobosan pembuatan SKCK online ini merupakan perdana yang dilakukan Polres Inhil Khususnya dijajaran Polsek.
"Tentu harapannya, dengan sosialisasi ini dapat bermanfaat dan mepermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK," harap Kapolsek Tembilahan Hulu.
Berita Lainnya
Prabowo Pernah Suruh Yeni Wahid Maju di Pilkada Jatim
Pria di Kampar Gagal Perkosa Tetangga Usai Tepergok Warga
Lima Warga Rupat Bengkalis Terancam Hukuman Berat "Penyeludupan TKI"
Asosiasi Media Siber Indonesia Meyakini RUU KUHP Lumpuhkan UU Pers
Inilah Alasan SU Dampingi Wardan Jadi Bupati Inhil
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 217 Juta di DPRD Inhu Terkait Surat Keputusan Bupati Inhu Yopi Arianto
Penderita ISPA di Riau Tembus 2.661 Orang, Kualitas Udara Masih Tak Sehat
Dua Pelaku Curas di Duri Gondol Rp70 Juta dari Toko Grosir di Kota Duri Bengkalis
Mewabahnya Covid-19, Jadwal UTBK Seleksi Masuk PTN 2020 Ditunda
17 Tahun Tak Tersentuh, Dewan Inhil Hasanuddin Pinta Pembangunan Jembatan di Sungai Bela Disegerakan
Saat Berdua Dirumah, Kakak Ipar Setubuhi Adik Istrinya
Kasus Jembatan Penyebrangan Enok,Kejari Tembilahan Sudah Tetapkan 3 Kontraktor dan 3 Pegawai ULP Jadi Tersangka