PILIHAN
Hari Ini Sidang Gelar Perkara Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad di Mulai
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan pencarian terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil, Muhammad ST MT. Hal ini, dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ST MT dijadikan sebagai buronan kepolisian.
Muhammad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Penetapan tersebut dilakukan lantaran orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik tengah melakukan pencarian tersangka keempat perkara korupsi senilai Rp3,4 miliar. "Yang bersangkutan belum ditemukan, penyidik masih mencari," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Senin (9/3).
Plt Bupati Bengkalis itu dicari karena akan dihadirkan secara paksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun demikian, Sunarto menegaskan, Muhammad agar patuh dan mengikuti prosedur hukum yang tengah menjeratnya. Sebab, sebagai pejabat publik mestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Saat ini, diketahui Muhammad mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hal itu diketahui berdasarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) lalu. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Sedangkan, pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners.
Dari website resmi PN Pekanbaru diketahui sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3).
Sementara isi petitum permohonan di antaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: riaupos.co
Berita Lainnya
Dibully, Siswa SMP di Pekanbaru Alami Patah Tulang Hidung
Aliansi Mahasiswa Riau Bukittinggi Lakukan Sholat Istisqa
Apel Hari Bhakti Imigrasi Ke-69 'Sekda Meranti Ikut Hadiri di Kantor Imigrasi Selatpanjang'
Dr. Aidil Haris: Penolakan RTRW Terhadap Bantuan Sembako Pemko Bukti PSBB Pekanbaru Belum Siap
Empat Pelaku Terekam CCTV, Kantor Satpol PP Riau Dilempar Molotov
Sebelum Menghadapi Hari Kelapa Dunia Ini Pesan Wardan
Meski Diselimuti Kabut Asap, Penerbangan di Pekanbaru Masih Aman
Mahasiswa Unilak Raih Medali Emas di Pra PON XX Jakarta
Lukman Edy (LE) Berikan Anugrah Akal Budi Kepada Hendi Cong Meng
Butuh Rp 1,1 Miliar, RSBP Batam Bersiap Operasi Bayi Kembar Siam
Peroleh 51,98 Persen Suara, HM Wardan 'Ungguli' Para Pesaingnya
Ini Baru BUAL Parah! Suami Biarkan Istri Disetubuhi Pria Lain Saat Pesta Seks