PILIHAN
Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008, Begini Isinya
BUALBUAL.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Aparatur dan Masyarakat di Kecamatan Rupat, Kamis 12 Maret 2020 bertempat di aula Pertemuan Kantor Camat Rupat.
Dimana sebelumnya Diskominfotik Bengkalis pada tahun 2019 telah menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Kepala Desa/Lurah se- Kabupaten Bengkalis.
Untuk tahun 2020 Diskominfotik melaksanakan sosialisasi UU KIP di empat titik kecamatan yaitu, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Siak Kecil dan Kecamatan Bengkalis.
“Kami dari Diskominfotik Kabupaten Bengaklis terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada semua aparatur dan masyarakat tentang Undang-Undang KIP, Nomor 14 tahun 2008, atas keterbukaan penggelolaan informasi publik disetiap daerah,” kata Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotik Bengkalis, saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga menjelaskan keterbukaan informasi publik ini tidak perlu ada rasa kekhawatiran karena itu semua terjamin oleh UU KIP, terhadap data yang disampaikan kepada masyarakat, namun tidak semua informasi yang harus disampaikan kepada publik.
“Jadi kepada semua peserta sosialisasi hari ini, kami ingin ingatkan bahwa kita juga harus paham dan mengerti tentang informasi apa yang harus disampaikan kepada publik serta informasi yang mana tidak seharusnya disampaikan ke publik,” terang Kabid PPIP.
Dengan terbentuknya PPID di Desa dan Kelurahan, sambung Eri sangat membantu untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga aparatur di desa bisa bekerja dengan nyaman dan aman, karena terkait semua pelayanan informasi telah ditangani oleh PPID desa dan kelurahan.
“Kita harus segera bentuk PPID tingkat desa dan kelurahan, supaya penggelolaan keterbukaan informasi publik bisa terlayani dengan baik, Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi. 'Sehingga mereka tidak bertanya-tanya itu, apa yang dikerjakan pemerintah sebenarnya,” ujarnya.
Acara sosialisasit tersebut mendatagka narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau Didang Maulana dan Robby Hidayat, peserta sosialisasi BPD, UED-SP dan Bumdes berjumlah 75 orang terdiri dari 14 Desa dan 2 Kelurahan se- Kecamatan Rupat.#DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Kunjungi Koramil 11 Pulau Burung, Ini Pesan Dandim 0314 Inhil
BKKBN Riau Berharap Bisa Perkuat dan Bersinergi, Saat Perkenalkan Logo Baru
Sambut Bulan Ramadhan Dandim 0314/Inhil Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan
Jalan Tol Untuk Siapa? Menuju Sekolah Pelajar di Desa Sikijang Provinsi Riau Tiap Hari Bergelut Dengan Lumpur
Pemko Pekanbaru Masih Kekurangan 2.000 ASN, Pusat Cuman Kasih Kuota 346 CPNS Tahun Ini
Ketua TP-PKK Inhil Gelar Rapat Internal Persiapan HKG dan Dasa Wisma serta Gerakan Satu Hati
Sebagian Daerah di Riau Hari Ini akan Diguyur Hujan
Di Riau Tito Karnavian: resmikan layanan Masyarakat berbasis online
Dani M Nursalam Dampingi Wardan, Abdul Wahid Siap Maju Inhil 1
Miliki Narkoba, Warga Tembilahan di Tangkap Polisi
Pilpres 2019: Makar Terhadap Kedaulatan Rakyat Oleh Perusahaan Survei Dan Media Mainstream
Kabar Gembira! Pemrov Riau: Seleksi CPNS 2019 Dibuka Oktober