PILIHAN
Bawaslu Kirim Surat ke KPU Bengkalis, Diduga Anggota PPS Terlibat Partai Politik
BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, memastikan segera melayangkan surat kepada KPU Bengkalis terkait sejumlah nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah diumumkan dan dinyatakan lolos seleksi tertulis oleh lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Surat ini juga disampaikan sebagai saran dan perbaikan agar KPU Bengkalis kembali meninjau nama-nama calon anggota PPS yang diumumkan baru-baru ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Jumat (13/3/2020) menyebutkan, berdasarkan masukan tanggapan masyarakat serta identifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) yang disampaikan sejumlah Panwaslu kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Rupat, Mandau dan Pinggir, sejumlah nama calon anggota PPS yang telah lolos seleksi tertulis dan diumumkan KPU Bengkalis pada 8 Maret 2020 lalu disinyalir terdapat nama-nama calon yang diduga terlibat partai politik dan pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua periode.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, kita segera akan melayangkan surat kepada KPU Bengkalis agar mempertimbangkan kembali sejumlah nama calon anggota PPS yang diduga terlibat dalam partai politik dan telah menjabat sebagai anggota PPS selama dua priode tersebut,” kata Mukhlasin sembari menambahkan jika surat tersebut segera dilayangkan ke KPU Bengkalis hari ini.
Lebih lanjut Mukhlasin menjelaskan, berdasarkan identifikasi pihaknya terhadap laporan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan terkait nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi tertulis tersebut, terdapat sembilan nama yang akan segera direkomendasikan ke KPU Bengkalis agar dilakukan perbaikan dan peninjauan lebih lanjut.
“Sekurang-kurangnya ada sembilan nama calon anggota PPS yang kita minta agar KPU melakukan perbaikan dan peninjauan ulang. Ke sembilan nama tersebut antara lain di Kecamatan Rupat Utara sebanyak 3 nama calon yang diduga terlibat partai politik, pernah mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 dan menjadi tim sukses dalam Pilgubri 2018. Kemudian terdapat nama-nama calon yang pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua priode, yakni di Kecamatan Mandau sebanyak 1 nama, dan di Kecamatan Pinggir sebanyak lima nama,” terang Mukhlasin lagi.
Khusus terhadap nama-nama calon anggota PPS yang diduga sudah menjabat selama dua periode sebagai anggota PPS, Bawaslu Bengkalis sebut Mukhlasin, meminta agar KPU Bengkalis memastikan kembali dokumen-dokumen serta syarat-syarat administrasi calon yang pernah disampaikan kepada KPU Bengkalis.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Indikasi KPU Tidak Netral, Soal Hoax Surat Suara
Bual..Kasus Hukum Di Riau Kejati Sudah Ungkap 40 Masalah Korupsi Baik Dari Swasta Sampai PNS
Grafik ODP di Kampar Capai Angka 459 Orang, Bupati Minta Masyarakat Pahami Bahaya Covid-19 dan Patuhi Aturan
Tiga Club Raksasa Inggris Masih Terpincut Ingin Datangkan CR7
Cengkok Melayu Artis Asal Riau ini Terus Warnai Dunia Musik Tanah Air
Eks Lurah Sidomulyo Barat Didakwa Raup Untung Rp43 Juta 'Pungli Surat Tanah'
Mencegah Koropsi KPK Tawarkan Sistem "Jaga Anggaranku" kepada DPR
Angkut 7.850 Gas LPG, KM Nurbaila Karam di Perairan Kepri
Batam Terancam Cacar Monyet dari Singapura, Berikut Video Bedanya dengan Cacar Biasa dan Cara Pencegahan
Bebas Dari Kelompok Abu Sayyaf, Dua WNI Segera di Pulangkan
Rp.275 Ribu Perbulan Banyak Penghuni Rusunawa Mangkir Bayar Sewa, Sebut Pemko Pekanbaru
Ban Bocor dan Cat Terkelupas, Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau yang Dikandangkan Tak Terawat