PILIHAN
Gubri H Syamsuar Surati Sekda Agar Laksanakan Tugas Sehari-Hari Bupati Bengkalis
BUALBUAL.com – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menyurati Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY, agar melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis.
Hal itu disampaikan Gubri Syamsuar melalui surat Nomor: 130/PEM-OTDA/613. Surat dengan “Sifat Segera” dimaksud, tertanggal 11 Maret 2020.
Selain kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, dan anggota Forkopimda Kabupaten Bengkalis.
Surat Gubri Syamsuar itu merupakan jawaban atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor: 100/Tapem/88/2020, tanggal 9 Maret 2020, Perihal Penegasan Kewenangan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis.
Dalam surat balasan dengan "Hal: Pelaksana Tugas Sehari-Hari Kepala Daerah" itu, ada 2 ketentuan yang dijadikan Gubri Syamsuar agar Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis.
Yakni, Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang 23 Tahun 2014, dijelaskan, “Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksnakan tugas sehari-hari Kepala Daerah”.
Sedangkan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, menerangkan, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah”.
Berpijak pada hal tersebut, dalam salah satu alinea surat tersebut, Gubri Syamsuar mengatakan, “untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri.”
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Hj Umi Kalsum, membenarkan adanya surat Gubri Syamsuar ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis.
“Memang benar adanya surat Gubri tersebut,” jelas Umi Kalsum singkat, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, di kantor Bupati Bengkalis, Kamis siang, 12 Maret 2020.***(disk/edi).
Berita Lainnya
Pas Pulang Malam! Warga Kec Belengkong Inhil, Temukan 2 Ekor Harimau Sumatera Berkeliaran
Wow... Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Dekati Rp 1.000 Triliun
Pemkab Inhil Teken MoU Pembangunan Rumah ASN
Timnas Korea Selatan Raih Medali Emas Asian Games 2018
KOMPAK Provinsi Riau Minta Semua Instansi Terkait Serius Tangani Balita Penderita Gizi Buruk
Gempa berkekuatan 6,4 Skala Ritcher Guncang Banten. Jakarta dan Bekasi
Ketua Pemuda LIRA Inhil Sebut FKI Bentuk Perjuangan dan Kepedulian Bupati Wardan Terhadap Petani
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD 2019
Dihatam Tongkang, Dermaga Desa Parit Karimun Rusak, Begini Penjelasan Kontraktor
Sekda Bengkalis : Penggunaan Anggaran Demi Mendekatkan Kesejahteraan Masyarakat
Golput Tak Masalah Selama Tak Ajak Orang Lain
Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Status Bencana Nasional Virus Corona