Sehubungan Merebaknya Covid19, Kemenag Kota Pekanbaru Imbau Masjid Mencuci Karpet dan Sejadah
BUALBUAL.com - Sehubungan merebaknya virus Corona (Covid19), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Edwar S Umar menghimbau kepada jamaah masjid, musola dan rumah-rumah tempat ibadah agar mencuci karpet dan sejadah.
Dan kepada jamaah yang batuk, pilek termasuk juga bersin-bersin tidak disarankan kerumah beribadah. Beribadah dirumah saja masing-masing.
"Dan disarankan juga kepada pengurus masjid agar menggulung tikar/karpet dan sejadah, lalu dicuci. Dan juga menghimbau kepada jamaah yang batuk, pilek dan bersin-bersin agar solat dirumah," "imbuhnya.
Tidak hanya kepada masyarakat dan pengurus tempat ibadah saja, Kemenang juga menghimbau kepada pihak sekolah agar meliburkan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan Pondok Pesantren mulai tanggal 16 sampai dengan 30 Maret.
Edwar S Umar mengatakan, bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang akan dan sedang melaksanakan ujian akhir UNBK dan UM tetap dilaksanakan sebagaimana semestinya, sistem pembelajaran klassikal dimadrasah dan pondok pesantren dialihkan pada sistem pembelajaran di rumah dengan e-learning (Belajar Online).
"Kepada para pendidik memberikan penugasan- penugasan kepada siswa melalui media sosial elektronik WA atau kelas virtual, tidak diperkenankan mengumpulkan pelajar-pelajar di Madrasah dan kemudian juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa,"ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan dilaksanakan diruangan terbuka. Dan dilarang menggunakan Hotel atau ruang pertemuan. Kegiatan pembelajaran akan dimonotoring dan dipantau oleh pengawas pendidikan masing-masing Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan Pondok Pesantren
"Kepada seluruh pendidik, siswa dan santri agar tidak panik tapi tetap menjaga daya tahan tubuh yang prima dan menjaga kebersihan, dan menghindari tempat-tempat keramaian dan Pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir seperti biasa,"kata Edwar, Rabu (18/3).
Ia menambahkan, himbaun tersebut juga berlaku kepada pegawai dikantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan kantor KUA bagi pegawai yang batuk, pilek, bersin-bersin dan flu dilarang keluar rumah termasuk ke kantor, kecuali ke dokter. Tetapi dia (pegawai) harus meminta izin./(MCR)**
Berita Lainnya
Lahan Milik PT. Pulau Sambu Inhil Terbakar, Polisi: Kita Masih Menyelidiki
Melihat Keindahan Kota Kecil di Atas Laut Rokan Hilir yang Bernama Panipahan
Pelaku Karlahut Di Siak Kecil, Sempat Kabur Ke SUMUT, Akhirnya Ditangkap Polres Bengkalis.
Ma'ruf Sebut Ada yang Ingin Golput Marak 'Ungkit Fatwa MUI'
KPUD Inhil Gelar Rapat Pleno, Dan Pastikan Tidak Adanya (Bapaslon) di Pilkada 2018
Sampoerna: Tak Benar September Harga Rokok Rp50 Ribu
Tuntutan Massa FAPTEKAL Saat Gelar Aksi Damai Kepada Pertamina
Polresta Pekanbaru: Ini Motif 4 Pelaku Pengrusakan Baliho Gubri
Penjualan Tiket Pesawat Domestik, Agen Travel di Pekanbaru Mogok
Cari Upah Tambahan, Warga Pedagang Sate Berurusan Hukum Karlahut.
Narapidana Terorisme Jaringan Pak Ngah Dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Tembilahan
Panitia Sesalkan Penggembosan Reuni Akbar 212