PILIHAN
Kurun Waktu 7 Jam Polres Lampura Berhasil Amankan 12 orang penyalahgunaan narkoba
BUALBUAL.com - Lampung Utara, Ungkapan Perangi Narkoba adalah komitmen bersama benar benar di buktikan oleh jajaran Polres Lampung Utara Minggu (22/3/2020)
Di penghujung Operasi dengan Sandi Antik Krakatau 2020 dalam kurun waktu 7 jam, Kepolisian Resor Lampung Utara yg di Pimpin AKBP Bambang Yudho Martono S.IK, Msi ini, berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku penyalah guna Narkoba di tempat dan waktu yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.IK, Msi menyampaikan, pada hari ini Sabtu, Minggu Tanggal 21/22 Maret 2020, pukul 19.00 Wib sampai dengan Pukul 02.00 wib telah mengamankan 12 orang terduga pelaku penyalah guna Narkoba, mereka masing masing
Afz (27) Warga gang Raflesia Kel. Tanjung Aman Kec.Kotabumi, dengan Barang Bukti 1 paket Shabu bersama dengan R (16) warga Kel. Tanjung Aman, Waktu penangkapan pukul 19.00 wib, TKP depan Vihara Maitri Bumi Kel. Sindangsari
GAD (23) warga desa Surakarta Kec Abung Timur barang bukti 1paket shabu, 1 lembar uang pecahan 2000 ditangkap pukul 20.00 wib depan Vista cell mandiri kel.Tanjung Aman
AS (41) Warga Kec Hulu Sungkai BB 8 Paket Shabu, 1 Pot kecil warna biru, 2 buah isolasi, waktu pukul 21.00 wib TKP Gang pesisir Kota Alam
Kdn (50) Warga Kelurahan Tanjung Seneng bersama dengan DI (41) Warga Kec Abung Kunang dan STM (41) Warga Desa Bojong Barat Barang bukti 1 paket Shabu, 1 centong dari bahan pipet plastik. Waktu penangkapan pukul 22.00 wib TKP Jalan Kapten Mustofa.
SRY (28) Warga kebun empat Kelurahan Tanjung Seneng bersama dengan Hi (26) warga Kebun Empat Kel. Tanjung Seneng, barang bukti 2 paket Shabu, 1 kotak rokok magnum, 1 plastik klip, 1 pipet, pada pukul 23.00 wib, TKP Kebun empat Kec Kotabumi Selatan
OR(16) Warga Kel.Bukit Kemuning. BB 1 Paket Shabu,. 1 Bungkus bekas kotak rokok Sampoerna Mild, uang Rp.83.000, 1 HP Android merk Advan warna putih, waktu penangkapan pukul 23.30 wib, TKP Halaman parkir Alfa Mart Bukit Kemuning.
MF (35) Warga Desa Blambangan, BB 1 Paket Shabu. 3 potong pipet, 1 Pirek Kaca, 1 Cotton Bath , 1 Korek api gas warna kuning, 1 bonk, Waktu penangkapan pukul 02.00 wib, TKP Lapak PT BW Kec Blambangan
Saat ini ke 12 orang tersebut berikut barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,- ujar Kapolres AKBP Bambang Yudho M. SIK.Msi.
Laporan: Rizky A Sony
Berita Lainnya
Kontraversi Keputusan Wasit, Jadi Pemicu Ricuhnya PS. Mandah vs PS. Pelangiran " Bupati Cup Inhil"
Dani M Nursalam Dampingi Wardan, Abdul Wahid Siap Maju Inhil 1
UIN Suska Riau Minta Pertimbangan Kemenag untuk Berhentikan UAS dari ASN
"FULL DAY SCHOOL" TAK BERARTI BELAJAR SEHARIAN DI SEKOLAH, INI PENJELASAN MENDIKBUD
600 Ribu Masker di Gudang PT MJP Cargo Tidak Memenuhi Standar Dikirim ke Luar Negeri
BBKSDA Riau Gagalkan Perdagangan Satwa Langka 'Hasil Patroli Medsos'
Puluhan Massa HMI Kota Pekanbaru Gelar Aksi di DPRD Riau
Acara Bujang Dara Inhil Sempat Tertunda, Gedung Engku Kelana Tembilahan Alami Konslesting Listrik
Mengintip Rumah Abu Bakar yang Berdinding Kayu Adalah Penyuap Gubernur Kepri!
Hati-Hati Polisi Temukan Makanan Kadaluarsa Di Indomaret
BualbualLucu : Membeli Kondom di Apotek
Bupati HM. Wardan Selalu Ingatkan PNS untuk Shalat Berjamaah di Mesjid