Disdik Kota Pekanbaru Sampai Saat Ini Belum Terima SE Resmi Penundaan Pelaksanaan UN
BUALBUAL.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan, hingga saat ini pihak nya belum menerima surat edaran resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Selasa (24/3/2020)
Menurutnya, dengan kondisi seperti ini, Abdul Jamal juga tidak dapat memastikan pelaksanaan UN tingkat SMP sederajat sesuai dengan jadwal.
"Bukan tidak mungkin pelaksanaan UN akan diundur atau ditiadakan melihat kondisi saat ini, dimana aktivitas belajar mengajar di sekolah ditiadakan hingga sementara waktu,"ujarnya.
"Dan sejauh ini belum ada edaran resmi dari Kemendikbud yang kami terima terkait adanya penundaan UN karena virus Corona ini," kata Abdul Jamal.
Di Pekanbaru sendiri, lanjutnya, berdasarkan instruksi Walikota (Wako) Pekanbaru, peserta didik sudah diliburkan sejak 16 Maret kemarin, dan berlangsung hingga 19 April mendatang.
"Kalau sudah ada nanti surat edaran yang turun, kami siap dan menginfokan ke sekolah-sekolah," jelasnya.
Dijelaskan Abdul Jamal, ada 17.651 peserta didik tingkat SMP dan MTS sederajat yang akan mengikuti UN. Untuk UN Berbasis Komputer (UNBK) bakal diikuti 45 SMP Negeri, 68 swasta serta 3 MTs Negeri dan 28 MTs swasta.
Dan sekolah yang masih menggunakan sistem Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) ada 24 sekolah, dan seluruhnya sekolah swasta. Total peserta didik yang bakal mengikuti UNBK setara SMP negeri dan swasta mencapai 16.960. Sedangkan yang menggunakan UNKP mencapai 691 peserta didik.(MCR)**
Berita Lainnya
Guru Sertifikasi: Salahkah Kami Menuntut Keadilan? Instruksi Walikota Pekanbaru Disayangkan
Istana Siak Kembali Dibuka "Kisruh Perebutan Ahli Waris Sudah Selesai"
Di Purna MTQ Pekanbaru Ada Pentas Lumba-lumba, Jangan Lewatkan!
100 Puskesmas di Riau Siaga 24 Jam Selama Lebaran, Berikut Daftarnya
Jafri: Hidup Ini Lelah dan Membosankan
Pelaksanaan PSU dan PSL di Riau Tunggu Arahan dari KPU RI
Kepala Desa Belaras Barat terpilih Mulai Mencicil Janji
Supaya Jangan Gagal Paham, Yuk Kenali Arti ODP, PDP, Imported Case, Hingga Lockdown yang Masuk Kamus COVID-19
Ketua LAM Kec Tanah Putih Rohil H.Indra Hadi Mengimbau ke PT. Ruas Utama Jaya Memperkerjakan Pemuda Setempat
Kabar Dari Dewan Pers: Untuk Verifikasi Media Tidak Perlu Pemred UKW Utama
Kontraversi Keputusan Wasit, Jadi Pemicu Ricuhnya PS. Mandah vs PS. Pelangiran " Bupati Cup Inhil"
Fahri Hamzah: Prabowo Harus jelaskan ucapan soal elite bodoh dan maling