Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan
BUALBUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.
"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).
Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.
"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.
Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama.(MCR)**
Berita Lainnya
Bupati Cup' Di Keritang Penuhi Standar Divisi Utama, Bupati Inhil Apresiasi Panpel
Dishub Riau: Truk Over Loading akan Ditilang
Dosen politik UNJ: Perekonomian Tidak Kunjung Membaik, Ganti Semua Menteri Ekonomi Terutama Sri Mulyani
Robby: Seselakan ABPD 2018 Kuansing Tidak Masuknya Pembangunan Di Tiga Kecamatan
Nursa Group Berikan Hadiah Umroh Gratis untuk Anak Inhil yang Juara MTQ Nasional 2018
Begini Adab Murid Yang Baik Terhadap Gurunya
Pemkab Inhil Rapat Mediasi Dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
Hoax!Foto Anak Bupati Bengkalis Dicatut, Tawarkan Kenderaan Lelang
Polisi Tanjung Pinang, Peras Bandar Narkoba Ratusan Juta, Terekam CCTV
Gol Gol Gol ... Skor 4-3 Desa Bente Keluar Sebagai Juara I Bupati Cup Kec Mandah - Inhil
Hardianto: Apa Yang Saya Miliki Saat ini, Itu Semua Berkat Do'a Emak dan Istri
Meski 2 Kali Keok Di Survei, Timses Agus-Sylvi Yakin Menang Pilgub