PILIHAN
Negeri Malaysia Lockdown, 30 Warga Malaysia Terjebak di Sumbar
BUALBUAL.com - Tiga Puluh warga Malaysia di Sumatera Barat sulit pulang karena sejumlah rute penerbangan ditangguhkan setelah pemerintah Negeri Jiran menerapkan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Mereka tidak bisa pulang karena penerbangan ke Malaysia sementara tidak ada, dan Malaysia dalam keadaan lockdown," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Novryandri, kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (24/3).
Menurut Novryandri, ketiga puluh warga Malaysia di Sumbar itu merupakan pemegang visa bebas kunjungan dengan izin tinggal terbatas.
Sebagian besar dari mereka adalah mahasiswa yang kuliah di beberapa perguruan tinggi di provinsi tersebut. Selebihnya merupakan pelancong yang sedang berlibur dan mengunjungi keluarganya di Sumbar.
Pihaknya sendiri sudah tidak melayani pembuatan paspor mulai Selasa (24/3) untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ia menerangkan bahwa pihaknya hanya melayani pembuatan paspor untuk kondisi darurat, yakni orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan tak dapat ditunda. Peraturan tersebut berlaku hingga 24 Maret.
Sementara itu, di Agam juga terdapat 15 warga Malaysia. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Deny Haryadi, mengatakan bahwa 15 warga Malaysia itu merupakan pemegang visa izin tinggal sementara.
"Dari 15 orang warga Malaysia yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam, tujuh orang di antaranya bekerja, sementara yang lainnya kunjungan keluarga, misalnya istri ikut suami atau suami ikut istri," tuturnya.
Warga Malaysia pemegang visa izin tinggal terbatas, kata Deny, tidak perlu memperpanjang visanya sampai waktu yang belum ditentukan hingga kondisi aman sehubungan dengan pandemik Covid-19.
Perpanjangan visa itu tidak bisa dilakukan karena akan membuat kerumunan, sementara pemerintah melarang kerumunan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Warga Malaysia pemegang visa bebas kunjungan yang datang di atas 25 Februari juga tidak akan dikenai denda sebagaimana mestinya karena mereka tidak bisa pulang.
"Warga negara asing yang tidak bisa pulang tidak perlu takut karena tidak dibebankan biaya overstay, yang biasanya Rp1 juta sehari," ucapnya.
Sumber: cnnidnonesia.com
Berita Lainnya
Kisruh Politisi PDIP Ahmad Basarah Sebut 'Soeharto Presiden Terkorup Sepanjang Masa'
Polda Riau Tetaplam PT SSS sebagai Tersangka Korporasi Kasus Karhutla
Mulai Hari Ini, Akan di Mulai Operasi Keselamatan Muara Takus 2020
Kapal KM Jaya Vega Terbakar, 3 Orang ABK Sudah di Temukan Dengan Selamat
Gubri: Karena Orang Datang ke Riau Langsung Berstatus ODP 'ODP Capai 20.004'
Disambar Buaya, Warga Danau Lancang Kampar Mengalami Luka Serius
Kemarahan DPR hingga Sebut Luhut ingin jual pulau Indonesia ke asing
PT HK Jalin Sinergi dengan Sumbar, Terlait Percepatan Pembangunan Tol Pekanbaru-Padang
Besok, Dinas Pendidikan Lampura Akan panggil Pihak SD Purba Sakti
Tim SAR Temukan Sejumlah Barang Milik Penumpang Pesawat M-28 Sky Truck Polri
Ansar Ahmad Sarankan Pembangunan Jembatan Babin Bisa Dilintasi Kapal Perang
Bisa Jadi Ancaman Radikalisme saat Pemilu, Keberadaan TKA di Riau