PILIHAN
Bupati Kampar Keluar Surat Edaran Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19
BUALBUAL.com - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengeluarkan Surat Edaran Terkait dengan pembinaan dan pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pencegahan Covid-19, Berikut SE Bupati Kampar Nomor 414.2/DPMD/104 tanggal 27 Maret 2020 sebagai berikut ;
;
Diharapkan Surat Edaran ini menjadi panduan Dalam penggunaan dana Desa tahun 2020, hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana Desa mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Bupati Kampar Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa setiap Desa di Kabupaten Kampar tahun 2020.(Diskominfo Kampar)
Berita Lainnya
PDP Asal Kuansing Meninggal Dunia di RS Awal Bros Pekanbaru
Bocah si Pemanjat Tiang Bendera Dapat Bantuan Uang Hingga Renovasi Rumah
Tolak Ajakan Berhubungan Ranjang, Alat Vital Suami Dipotong Istri
Harris: Adi Sukemi Ketua Golkar Tentu Diprioritaskan, Meski Dua Putranya Ingin Maju Pilkada Pelalawan
Mitos atau Fakta Kunci Setang ke Kanan Lebih Aman, Simak Penjelasannya
Kelapa Kita di Ekspor ke Bangladesh, Komisi II DPRD Inhil Sebut Tanda Berhasilnya Pelaksanaan FKI
Gelar Kesatria Ronaldo Bisa Dicopot 'Tersandung Kasus Pajak'
Kemenko Perekonomian: 2 Perusahaan Siapkan Produksi APD Untuk Tim Medis
Dukung Pembangunan Strategis, Datun Kejati NTT Peroleh Penghargaan Dari PLN
Jujur Dan Jangan Ada Rekayasa Kasus Bendera Di Rumah Habib Rizieq
Polres Rohil Bukber Bersama Jajaran
Dugaan Politik Uang Tak Terbukti, Gerindra Berencana Laporkan Bawaslu Pekanbaru, Minta Bawaslu Antar Uang Rp506 Juta