PILIHAN
Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008
BUALBUAL.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Aparatur dan Masyarakat di Kecamatan Rupat, Kamis 12 Maret 2020 bertempat di aula Pertemuan Kantor Camat Rupat.
Sebelumnya Diskominfotik Bengkalis pada tahun 2019 telah menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bengkalis.
Untuk tahun 2020 Diskominfotik melaksanakan sosialisasi UU KIP di empat titik kecamatan yaitu, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Siak Kecil dan Kecamatan Bengkalis.
“Kami dari Diskominfotik Kabupaten Bengaklis terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada semua aparatur dan masyarakat tentang Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008, atas keterbukaan penggelolaan informasi publik disetiap daerah,” kata Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotik Bengkalis, saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga menjelaskan keterbukaan informasi publik ini tidak perlu ada rasa kekhawatiran karena itu semua telah jamin oleh UU KIP, terhadap data yang disampaikan kepada masyarakat.
“Jadi kepada semua peserta sosialisasi hari ini, kami ingin ingatkan bahwa kita juga harus paham dan mengerti tentang informasi apa yang harus disampaikan kepada publik serta informasi yang mana tidak seharusnya disampaikan ke publik,” terang Kabid PPIP.
Eri berharap dengan terbentuknya PPID di Desa dan Kelurahan dapat membantu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga aparatur di desa bisa bekerja dengan nyaman dan aman.
“Kita harus segera bentuk PPID tingkat desa dan kelurahan, supaya penggelolaan keterbukaan informasi publik bisa terlayani dengan baik, Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Acara sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau Didang Maulana dan Robby Hidayat, peserta sosialisasi BPD, UED-SP dan Bumdes berjumlah 75 orang terdiri dari 14 Desa dan 2 Kelurahan se-Kecamatan Rupat.(disk/edi).
Berita Lainnya
Posisi Wabup Siak Masih Kosong 'Kita Menunggu' Hendry Munief: Itu Wilayah Komitmen Syamsuar dengan Presiden PKS
Masyarakat Banja Ladang Rohul Tuntut Haknya Ke PTPN V
Cuma Gara Gara di Suruh Cuci Piring,Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Tirinya
Kapolres dan Dandim 0314 Inhil Gelar Rapat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Inhil
Pak SBY Rindu Warga Riau, BUAL Buk Ani: Kalau Dada Dibelah, Ada Masyarakat Riau di Dalamnya
Saksikan Real Madrid Ingin Bayern Munchen Malam Ini
Tahun 2019, Luas Panen Padi di Riau Turun 11,63 Persen
Satu Orang Dikabarkan Tewas, Petugas Gabungan Gerebek Rumah Sindikat Narkoba di Bengkalis
Diduga Palsukan Surat Tanah, Agus Salim Didakwa Pasal Berlapis
Jalan Soebrantas Pekanbaru jadi 'Sungai' Akibat Hujan Deras
Nekad Bawa Sabu, 2 Penumpang Pesawat di Amankan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru
PLN Tembilahan, Kangkangi Himbau Gubernur Syamsuar 'Saya Imbau Jangan Matikan Lampu Saat Bulan Puasa'