PILIHAN
Plh. Bupati Bengkalis, “Pembelian Beras Hanya Dibatasi Maksimal 20 Kilogram Sekali Transaksi”
BUALBUAL.com - Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin, 23 Maret 2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125.
SE itu tentang Pengendalian Stabilitas Harga Dan Ketersediaan Bahan Pokok Masyarakat Serta Upaya Pencegahan Menghadapi Covid-19.
Selain kepada Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, SE yang juga ditembuskan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis tersebut, diantaranya ditujukan kepada para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, pedagang, serta seluruh masyarakat di daerah ini.
Dalam SE itu H Bustami HY mengatakan, para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, dan pedagang di daerah ini harus membatasi jumlah penjualan Sembako.
Kemudian, katanya lagi, tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, kecuali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskiman.
“Pembatasan tersebut, untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kg. Sedangkan gula pasir pembelian maksimal 2 kg, dan minyak goring 3 kg untuk setiap kali transaksi,” tegas H Bustami HY dalam angka 3 SE dimaksud.
Kepada pemilik apotek, Sekretaris Daerah Bengkalis ini meminta agar menyediakan dan menjual alat pelindung diri (ADP), seperti pembersih tangan (hand sanitizer), dan masker dengan harga yang normal, sehingga masyarakat mudah membeli dan mendapatkannya.
“Seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modern, dan toko tradisional, untuk tetap melakukan kegiatan usaha atau perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimun, antara lain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis H Indra Gunawan, membenarkan adanya SE Plh. Bupati Bengkalis itu.
“Benar. Memang dari kita,” jelasnya singkat melalui sambungan telepon menjawab Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, Jumat, 27 Maret 2020, pada pukul 11.45 WIB.
Untuk mengetahui isi SE Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125 yang juga ditembukan kepada Gubernur Riau dan Ketua DPRD Bengkalis, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Warga Desa Ranah Kampar ini Diciduk Polisi, Diduga Sering Jual Narkoba kepada Pelajar
Sedang asyik merekap No sie jie, Dua lelaki, diamankan Unit Opsnal Sat Reskrom Polres Inhil
Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau 4,3 Milyar Dikucurkan Tahun Ini Untuk Pembangunan Jembatan Saka Jalan
Gerindra: Menginteli Urusan Politik Kamu Bisa, Tapi Menginteli Mafia Beras Enggak Mau
Jalan Rusak dan Memakan Korban
Bawaslu Berikan Alasan Cabut Akreditasi Jurdil2019.org
Solusi Jitu Atasi Lonjakan Sembako, BI Dorong Pembentukan BUMD Pangan di Riau
Anda Tahu? Kenapa Kamu Selalu Kencing Sebelum Buang Air Besar
Harapan Bupati Inhil Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Periode 2018 - 2024
Bupati Inhil Berharap Agar Dimanfaatkan Secara Maksimal 'Berkunjung Ke Unit PPO Kempas'
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Yessy Oktavia Dewi "RIAU" Juara I Kostum Terbaik, di Finalis Putri Indonesia