PILIHAN
HOT ISSUE: Jika Presiden Jokowi Tekan 'Tombol' Aktifkan Darurat Sipil
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengaktifkan 'tombol' Darurat Sipil untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia. Langkah itu sebagai jalan terakhir apabila, pembatasan sosial skala besar tak juga ampuh melawan Corona.
Namun aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menolak keras rencana tersebut. Dia menilai, pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.
"Artinya ada gangguan atas ketertiban umum sehingga harus ada pembatasan dan surveillance sampai ke ruang private sipil," jelas Julius kepada merdeka.com, Senin (30/3), saat ditanya apa arti darurat sipil yang hendak diaktifkan Jokowi.
Dia mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bukan over reaktif dengan memberlakukan darurat sipil.
Julius menjelaskan, isu Covid-19 merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.
1 dari 4 halaman
Harus diakui, lanjut dia, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2).
"Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (Kerpres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," tambah pria akrab disapa Ijul ini.
Ijul menegaskan, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. Optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.
"Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," tambah dia lagi.
Ijul tak membayangkan apabila Jokowi mengaktifkan tombol Darurat Sipil. Sebab, semua ruang privasi bakal diatur oleh penguasa. Salah satu contoh kecilnya, diberlakukan jam malam.
"Dan lainnya, pembatasan mobilisasi, pemidanaan juga seperti Aceh dulu," tegas dia.
2 dari 4 halaman
Aturan yang paling dikhawatirkan oleh koalisi masyarakat sipil yakni isi pasal 17 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Menetapkan keadaan bahaya.
Pasal itu berbunyi:
Penguasa Darurat Sipil berhak:
1. Mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio.
2. Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
3. Menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.
Ijul menambahkan, Jokowi hanya tinggal menekan 'tombol' Darurat Sipil, maka Perppu yang disahkan zaman Soekarno tersebut berlaku. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 dan pasal 2 dalam Perppu itu.
Pasal 1
(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Pasal 2
(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.
2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden.
Berita Lainnya
Gebyar Kemerdekaan, UP3 PLN Tanjungpinang PLN Ikut Meriahkan Jalan Santai dan funbike Diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Kepri
Kembali Mengundang Perdebatan Soal Anggaran Bocor: Dibantah Jokowi, Dibenarkan JK
Baiknya Kubu Jokowi Tutup Buku Esemka Dan Minta Maaf
Aturan Tarif BPJS Kesehatan Terbit Usai Pelantikan Jokowi
PB HMI Instruksikan Aksi Serentak Desak Jokowi Copot Kapolri
Pulau Jawa: Jokowi-Ma'ruf 49,32%, Prabowo-Sandi 42,71% 'Survei SMI'
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Kepri Akan Panggil 36 Perusahaan yang Berskala Besar
Akan Gelar Adat Dari LAMR, PDIP Sebut Bentuk Pengakuan Masyarakat Riau Kepada Jokowi
'SILATNAS HIPMI' Ketum Perkenalkan Datok Budi Febriadi Riau Dihadapan Presiden Jokowi
Ikhtiar Kemendagri Berdayakan Warga Kelola Lahan Kritis di Bantul
BUAL PDIP: Pak Jokowi dan Pak Prabowo Sahabat Baik
Kejari Inhu Gelar Penerangan Hukum Restorative Justice