PILIHAN
Gubri Syamsuar Larang Lakukan Tradisi Jelang Ramadan
BUALBUAL.com, BENGKALIS – Gubernur Riau H Syamsuar, Senin, 30 Maret 2020, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau itu berisi tentang antisipasi penyebabaran Covid-19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.
Dalam SE yang sudah tersebar luas di sejumlah media sosial dan grup layanan berbagi pesan seperti WhatsApp (WA), Gubri Syamsuar minta Bupati dan Wali Kota se-Riau mengawasi mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktivitas mudik atau pulang kampung.
“Dan tidak melakukan tradisi menjelang Ramadan, seperti kenduri, mandi balimau, serta ziarah kubur,” tulis mantan Bupati Siak ini dalam SE itu.
Dalam SE itu, Gubri Syamsuar juga minta Bupati dan Wali Kota se-Riau melarang adanya aktivitas buka puasa bersama, serta berkumpul bersama di sore hari menjelang waktu berbuka puasa bersama.
Klik di sini bila ingin mengetahui isi SE Gubri Nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tersebut. #DISKOMINFOTIK.
Berita Lainnya
Dampak Kabut Asap, Pukesmas Tanah Merah Bagikan Masker ke Masyarakat 'Cegah Iritasi Tengorokan'
Hanya Empat Calon Dirut Banm Riaukepri Lulus Tes Administrasi
Gelapkan Uang Perusahaan PT. THIP 5 Juta IF Langsung Di Tahan
Tertangkap Basah, Gadis Belia di Pujud Rohil Digilir Tiga Warga
11 Tersangka Narkoba, Diciduk Polres Meranti
Universitas Riau Gelar Deklarasi, Menolak Paham Radikalisme, Baca Isinya
Entah Apa yang Merasuki! di Rumbai Seoramg Ayah Tega Gauli Anak Kandung hingga Hamil
Pertamina: Jamin Pasokan Elpiji Melon dan Solar Aman
BualBualLucu : Mukidi pergi wisata bersama bosnya
Kabut Asap Mulai Perihkan Mata Warga! Kota Tembilahan Ternyata Tidak Memiliki ISPU
Dapat Anggaran 1 Miliar Dari Pemkab Inhil Lapangan Reteh Akan Menjadi Terbaik Tingkat Kecamatan
Pria di Kampar, Selain Mencabuli, Juga Embat Hp Milik Korban yang Masih ABG