PILIHAN
Divonis Seumur Hidup Terdakwa 98 Kg Narkoba, JPU Ajukan Banding!
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas vonis seumur hidup kurir 98 kilogram (Kg) narkoba, Syamsuddin. JPU tidak terima Syamsuddin dihukum lebih ringan dari tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, memori banding sudah diajukan ke PT Pekanbaru. "Kami sudah ajukan banding melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Robi, Selasa (6/8/2019).
Upaya banding dilakukan setelah JPU pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang dipimpin Nurul Hidayah, Senin (29/7/2019) lalu. JPU menilai vonis terhadap Syamsuddin ringan. "Kami menilai hukuman masih ringan dibanding perbuatan terdakwa," kata Robi.
JPU dalam tuntutannya menghukum Syamsuddin dengan pidana mati. Tidak ada pertimbangkan pembenaran yang meringankan atas tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba dan merusak generasi muda.
JPU menyatakan Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.
Dalam persidangan Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional.
Syamsuddin ditangkap oleh tim Dit Narkoba Badan Narkotika Nasional di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Akses Media Sosial di Batas, AJI Desak Pemerintah Segera Cabut kebijakan Ini tak Sesuai UU
Luhut Sempat Bantah, Namun Akhirnya Akui Punya Tanah HGU
BM 8651 BA Mobil Operasional Pembangunan Jalan Nasional Kuansing-Pekanbaru Hangus Terbakar
Rumah Dan Dapur Warga Perbatasan Makin Sehat 'Berkah Dana Desa'
Bupati Rohil Resmikan Gedung Puskesmas Bagansiapiapi yang diklaim sebagai gedung puskesmas termegah di Riau
Upacara Awal Tahun, ini Pesan Bupati Inhil Kepada ASN
Begini Kondisi nya, Warga yang Jatuh Dari Pohon Kelapa
MTQ ke-14 Tingkat Desa Bantayan Resmi Dibuka
8 Formasi Dibatalkan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Riau Dibuka
Saat Kampanye Dialogis Masyarakat di 3 Desa Kec Mandah WardanSu Telah Terbukti
Surau di Teluk Pinang Inhil Ambruk Saat Khusyuk Sholat Tarawih
Khabib Nurmagomedov Tentukan Waktu Pensiun di UFC