PILIHAN
Waduh! Rumah Liar di Pekanbaru Menjadi Lahan bisnis Oknum, Penghuni Wajib Bayar Rp1,5 Juta
BUALBUAL.com - Rumah liar di Jalan Garuda Sakti hingga ke Jalan Air Hitam menjadi ladang bisnis kontrakan. Penghuni yang mendiami unit rumah dari kayu itu membayar Rp500 ribu perbulan kepada oknum. Namun untuk pembayaran harus dilakukan pertiga bulan.
Hal ini terungkap saat Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban bangunan ilegal itu. Salah satu penghuni bernama Lina mengaku Ia membayar sewa kepada oknum bernama Am. Bahkan dirinya sudah membayar selama 3 bulan.
"Belum sebulan sewa, sudah digusur," kata Lina, Jumat (22/11/2019).
Lina menyebut, unit rumah liar yang Ia tempati disewa sebesar Rp500 ribu perbulan. Oknum itu meminta bayaran pertiga bulan. Ia menggunakan unit yang ditempati digunakan untuk membuka usaha bengkel.
"Pembayarannya itu pertiga bulan. Satu bulan kami sewa Rp500 ribu. Kami menyewa kepada namanya si Am," jelasnya.
Ia mengaku, sudah meminta kepada oknum uang sewa yang sudah dibayarkan. Namun, kata dia, oknum itu tidak mau mengembalikan uang sewa bangunan papan berukuran 3x3 meter itu.
"Am itu gak mau dia balikin. Ditanya sama adiknya pun lepas tangan. Kalau dia ngambil satu bulan gak apa, kan baru dipakai satu bulan, tapi yang dua bulan lagi gak dibalikan," kesalnya.
Diberitakan sebelumnya, ada sekitar 130 rumah liar yang dibangun di atas Daerah Milik Jalan (DMJ). Mulai dari Jalan Garuda Sakti, Air Hitam sampai Jalan Arengka II menuju Palas Rumbai.
Rumah liar ini dibangun di atas lahan yang ajan dibangun jalan. Penghuni rumah liar memanfaatkan bangunan sebagai tempat usaha.
"Ada yang dimanfaatkan untuk kontrakan, tempat Biliar, warung remang-remang juga," kata Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto.
Penertiban masih dilakukan secara persuasif. Artinya tanpa paksaan penghuni membongkar sendiri bangunan milik mereka.
"Sebagian sudah dikosongkan. Yang dikosongkan ini nanti kita bongkar dengan alay berat Dinas PUPR. Yang masih ada penghuni kita beri waktu mereka membongkar dulu bangunan," jelasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
RSUD Arifin Achmad Terus Lakukan Perbaikan, Tingkatkan Penanganan Covid-19
Ormas DPC GRANAT Kab. Inhil siap Bekerjasama kepada Stakeholder yang bergerak dibidang P4GN
Konversi BRK ke Syariah, Akademisi Riau Dukung Komitmen Gubernur Riau
Sedang Asik Main Empat Pelaku Penjudi Ludo, Diamankan Polsek Tapung Hulu Kampar
Viral Disosmed "Harimau Jawa" Ancam Santet Prabowo, Begini Tanggapan Fadli Zon
Hasil Kerja Keras Puskesmas Tembilahan Kota dan Bu Camat,Yunus Di Izinkan Keluarga Untuk Berobat
Memalukan Masih Gunakan Pakaian Dinas, Pegawai Lapas Kelas II A Tembilahan Edarkan Sabu dan Ekstasi di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD 'Aturan di UU ASN'
Lima Atlet Karate Pelalawan Berjaya di Negeri Jiran
Kantor Imigrasi Wilayah Riau Gelar Pelayanan Paspor Simpatik Hingga 26 Januari
Didampingi Kadis Dinkes, HM Wardan Besuk Corneyus Anak Penderita Gizi Buruk