PILIHAN
Klarifikasi Lahan Terbakar Seluas 3 Ha di Kuindra Diduga Masuk Konsesi PT IGJA
BUALBUAL.com - Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing memberikan klarifikasi terkait kebakaran lahan perkebunan seluas 3 hektare (Ha) di lokasi yang diduga masuk konsesi PT Indogreen Jaya Abadi (IGJA), di Parit 10 Merusi, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kebakaran lahan perkebunan yang berdasarkan dugaan masuk ke kawasan konsesi milik PT IGJA itu, untuk sementara masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Dugaan sementara kebakaran lahan itu terjadi di kawasan konsesi milik PT IGJA. Namun, ini masih dugaan. Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk kebenarannya," tukas Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020) malam.
Lebih lanjut, AKP Indra mengungkapkan adanya kesimpangsiuran informasi yang beredar sebelumnya terkait luasan lahan yang terbakar di lokasi yang diduga konsesi PT IGJA hingga mencapai 400 Hektare. Namun, informasi tersebut ditepis oleh AKP Indra yang menyatakan bahwa lahan yang terbakar luasannya hanya berkisar sekitar 3 hektare.
"Setelah kita lakukan crosscheck di lapangan, riil-nya sekitar 3 (tiga) Ha. Jadi, info yang menyebut 400 Ha itu tidak benar," tutur AKP Indra.
Saat ini, kebakaran yang melanda lahan perkebunan yang diduga milik PT IGJA telah berhasil dipadamkan. AKP Indra mengatakan, sejumlah personel kepolisian bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam upaya pemadaman kebakaran lahan perkebunan di lokasi konsesi yang diduga milik PT IGJA.
"Sudah padam sekarang. Kemarin, kami bersama pihak perusahaan menerjunkan sekitar 10 orang totalnya untuk pemadaman sekaligus pendinginan di lokasi," tutur AKP Indra seraya mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran lahan tersebut.
Selanjutnya, AKP Indra juga memberikan imbauan kepada segenap masyarakat Kabupaten Inhil, khususnya bagi yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan atau yang memiliki lahan untuk tidak lagi membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.
"Sengaja maupun tidak sengaja, ada sanksi tegas, yakni sanksi pidana untuk tindakan pembakaran lahan sebagaimana yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan ataupun KUHP," pungkas AKP Indra.
Berita Lainnya
50 Laporan Perusahan ke Disnakertrans Riau yang tak menyalurkan THR
Rektor UIN Suska Riau Hanya Keluarkan Maklumat, Mahasiswa Didesak Revisi UKT
Tembok Gedung RSD Madani Pekanbaru Sudah ada yang Bolong 'Belum Difungsikan'
ACT Pejuang Subuh Tembilahan Untuk Masyarakat Mumpa
Reses ke Inhil, Septina Serap Aspirasi Masyarakat Hingga Kepelosok Desa
Diperkirakan Juventus Vs Barcelona: Misi Sulit Tim Tamu di Kota Turin
Kerajinan Hiasan Dinding Kayu Mentaos dari Indonesia yang Tembus Pasar Luar Negeri
Gubri Pimpin Apel Penanganan Karhutla Di Riau
Diduga Cabuli Muridnya,Oknum Guru Dilaporkan Ke Polisi
Ingat! Jika Tidak Pidana Mengancam, Bawaslu: C1 Wajib Diumumkan di PPS
Anggota Dewan Riau Kecewa Atas Kunjungan Gubri Tinjau Jalan Longsor di Sumbar