PILIHAN
Eet Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK, Terkait Kasus Dugaan Penerimaan Suap Amril Mukiminin
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan alias Eet untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukiminin.
Eet diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Politisi senior Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019.
"Benar ada pemanggilan terhadap bersangkutan (Indra Gunawan Eet). Diperiksa di Jakarta (Gedung Merah Putih KPK)," kta Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Kamis, 19 Maret 2020.
Ali mengatakan, keterangan Eet digali untuk mengetahui tentang penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning. Keterangan itu dibutuhkan untuk guna melengkapi berkas Amril Mukminin.
"Untuk melengkapi berkas tersangka AMU (Amril Mukiminin)," ujarnya.
Selain Eet, dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp5,6 miliar.
Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.
Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Sumber: riauonline.co.id
Berita Lainnya
DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT Rohil ke-22 Tahun 2021
Anggota Banggar Berang, Pemprov Riau Tiadakan Lagi Bantuan Rumah Ibadah di APBD 2022
Dua Kali Diskors, Sidang Paripurna DPRD Riau Gara-gara Anggota Dewan Teken Absen tapi Tak Masuk Ruangan
Anggota DPRD Kepri Sebut Sistem Politik di Indonesia Membuat Pejabat Jadi Koruptor
Wabah Virus Corona Mengancam, DPRD Riau Minta Pemprov Liburkan Sekolah dan Kampus
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah 3T yang Harus Diprioritaskan
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah 3T yang Harus Diprioritaskan
Hari Ini, Nasrul PAW Anggota DPRD Tanjungpinang Fraksi PKS Dilantik
DPRD Riau Gelar Paripurna penyerahan LHK BPK RI Perolehan Opini WTP Pemrov Riau
Bamus DPRD Riau Sudah Jadwalkan Pelantikan Septina , Meski SK di Kemendagri
Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam Harap Kabupaten Bengkalis Kedepannya Semakin Banyak Penghafal Alqur'an
Banyak Kegiatan Belum Jalan, Muamar Pinta Bupati Tak Ragu Ganti Kepala OPD Berkinerja Buruk