Kakanwil Riau: Pinta Sesuai SE Kemenag RI 'Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Rumah'

BUALBUAL.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementer Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau agar masyarakat Riau mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Kemenag RI pada 6 April 2020 lalu.
Dikatakan Mahyudin, Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan ibadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19.
"SE ini telah ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu kepala daerah dan masyarakat agar mengikuti SE tersebut," imbaunya.
Dijelaskan Mahyudin, adapun panduan yang tertuang dalam SE itu adalah, pertama, umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dibulan Ramdhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti (tidak perlu sahur dan buka puasa bersama). Ketiga, salat tarawih dilakukan individual atau berjamaan bersama keluarga inti di rumah.
Keempat, tilawah atau tadarus Alquran dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.
Keenam, peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik dilembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.
Ketujuh, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushallah. Kedelapan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau dilapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.
Kesembilan, agar tidak melakukan kegiatan salat tarawih dan takbiran keliling. Kesepuluh, silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call.
"Selain itu, dalam SE itu juga mengatur mengenai panduan pengumpulan dan penyaluran zakat selama wabah Corona-19 berlangsung," tutupnya.
Berita Lainnya
Gubri Harap Dokter Yang Ikut MTQ Nasional Bawa Alat Swab
Hadir di Wawancara INews Indonesian Award, Gubernur Kepri Jelaskan Keunggulan siJempol
Dewi Kumalasari Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kepri
Gubernur Riau H Syamsuar Ajak Laksanakan Zikir dan Doa Bersama Secara Serentak
Safari Ramadhan di Sukajadi Batam, Ansar: Masjid Adalah Jantungnya Ummat
Bupati Bengkalis Kasmarni, Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2021
Inspektorat Riau Lakukan Entry Meeting Audit dengan Pemkab Rohul
Gubri Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-75 PGRI dan HGN 2020
Dr.Indra Yopi : Petugas Medis Jangan Ragu Tetapkan Kasus PDP
Bupati Kasmarni, Ucapkan Terimakasih Atas Dukungan KNPI Gelar Vaksinasi Covid 19
Ramaikan Kegiatan WCD 202, Ekraf Purwakarta Disambangi Bupati
Gubernur Ajak Pegawai Lebih Profesional dan Tingkatkan Pelayanan Publik