Berani Langgar Siap-siap Disanksi, Gubri Larang ASN dan Non ASN Riau Mudik
BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN, setelah keluarnya imbauan yang sama oleh Pemerintah Pusat.
Pembatasan mudik ini untuk mencegah dan meminimilasir risiko penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Riau yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilyah lainnya di Indonesia.
ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan di luar daerah atau mudik selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat karena Covid-19. Apabila ASN ingin ke luar daerah yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari perangkat daerah.
Selain pelarangan mudik lebaran, Pemprov Riau juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat karena Covid-19. Kecuali bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai.
Jika ada ASN yang berani melanggar Surat Edaran tersebut, maka yang bersangkutan bakal menerima sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Minta Bintan dan Karimun Seperti Batam
449 JCH Embarkasi Batam Kloter Pertama Dilepas oleh Gubernur Kepri
Sumur Minyak PT BSP Meledak, Disnakertrans Riau Lakukan Investigasi
Gubernur Ansar Akan Pimpin Majelis Pengurus Orwil ICMI Kepri 2022-2027
Komitmen Bupati Bintan Terhadap Wilayah Mangrove
Masuki Masa Transisi Pandemi, Presiden: Harus Tetap Waspada
Pemkab Minta Kadin Sebagai Mitra Pembinaan dan Pemberdayaan UMKM di Rohul
Bupati Budi Ajak Aspeknas Lampura Dukung Visi dan Misi Pemkab
Wabup H Syamsuddin Uti Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Harapkan Keberkahan
Inilah Protokol Operasional Masjid Raya An Nur di Masa New Normal
Berlaku Semua Jenjang Sekolah! Mulai 13 April Siswa Belajar dari Rumah Selama 3 Bulan di TVRI
Peringatan HAN, Kornelia Umar Berikan Hadiah kepada Anak-anak PAUD