Dipicu Masalah Gaji, Buruh Bangunan di Batam Tusuk Mandor Hingga Tewas
BUALBUAL.com - Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Inisial SA alias A pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Sabtu (12/12/20).
"Kronologis kejadian berawal dari keterangan saksi bahwa telah terjadi penusukan terhadap korban inisial HT di Ruko pertokoan Permata Sadai Jaya Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam. saat itu saksi melihat korban yang sedang duduk di depan kantin dan seketika pelaku SA alias A mengejar ke arah korban sambil membawa pisau di tangan kanannya dan melakukan penusukan, korban sempat mencoba melarikan diri namun akibat luka tusukan di bagian perutnya korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia ditempat pada Jumat malam tanggal 11 Desember 2020," terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Didapatkan informasi bahwa permasalahan diantara korban dan pelaku adalah diduga karena adanya perselisihan terkait pembayaran gaji atau upah, dimana korban merupakan mandor dari pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan.
"Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban dikarena pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan, inilah awal permasalahan terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan Korban HT meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam putih.
Hasil penyelidikan, kata Kabid Humas Polda Kepri bahwa sepeda motor dimaksud berada di Tanjung Uma, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dari temuan tersebut dan berhasil menangkap pelaku Inisial SA alias A dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang di pelantar sekitar Tanjung Uma, dan setelah ditelusuri Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti senjata tajam dimaksud.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut," tutur Kombes Pol Harry.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah Senjata Tajam, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Berita Lainnya
Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha
Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
Tim Polres dan Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Senilai 10 Milyar
Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi
Plang merek Dana APBD Kampar tak di pasang, Ada apa dengan proyek ini? Ini tanggapan Kadis Yasir
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas
Polsek Kateman Ringkus 1 Pelaku Curat di Kompleks PT PSG Desa Air Tawar
Seorang Pria di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Miliki 12 Paket Sabu
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
Diduga Larikan 4 Unit Sepeda Motor, Pelaku Akhirnya Diringkus Di Kandis