Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
BUALBUAL.com - Kuasa Hukum Said Syapruddin menyatakan menghormati putusan PTUN Pekanbaru dalam Perkara Gugatan Pilkades Belaras terhadap SK Bupati.
Diketahui agenda putusan perkara tersebut telah diputus pada hari ini, Senin 6 Juni 2022 pada jam 10.00 Wib dengan Nomor Perkara : 6/G/2022/PTUN.PBR pada sistem Ecourt PTUN Pekanbaru.
Adapun amar putusan majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini yaitu, menyatakan dalam putusannya : MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN: Menolak permohonan penundaan Penggugat.
DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
"Artinya baik gugatan penggugat dan Eksepsi tergugat yang diajukan sama-sama ditolak seluruhnya. Saya selaku kuasa hukum penggugat sangat menghormati putusan ini," kata Tim Kuasa Hukum dari penggugat S Syapruddin, Yudhia Perdana Sikumbang kepada awak media, Senin 6 Juni 2022.
Dengan putusan ini, dijelaskannya lagi bahwa dalam hukum administrasi mengenal Asas Ius Presumtio ius causa artinya Keputusan Pejabat TUN dianggap sah menurut hukum, sepanjang hakim atau putusan membuktikan sebaliknya.
"Jadi dalam hal ini, terkait putusan obyek sengketa tersebut dianggap sah menurut hukum sampai bisa dibuktikan sebaliknya atau mendapat kekuatan hukum yang tetap. Perlu lebih khusus lagi dipahami kalau ada salah satu pihak yang dikabulkan, baru ada namanya menang dan kalah, jadi dalam hal putusan ini, perkara kembali seperti semula" tambahnya.
Untuk itu, Yudhia Perndana Sikumbang dan tim sudah melakukan upaya hukum menyatakan permohonan banding.
"Sudah didaftarkan, jadi tinggal menyiapkan dann menyusun memori banding kedepan untuk di upload dalam sistem Ecourt dalam Upaya Hukum Banding Online. Kami dalam hal ini masih optimis akan menggunakan hak klien kami dalam upaya hukum yang ada sampai kasasi jika perlu," sebutnya.
"Mengenai pertimbangan hakim dalam putusan kami tidak akan menjelaskan karena itu bagian dari bahan kami nantinya menyusun memori banding," jelasnya.
Dalam menangani perkara sengketa Pilkades desa Belaras ini, Yudhia Perdana Sikumbang mengaku banyak belajar proses persidangan di PTUN.
"Semoga perkara ini menjadi nilai edukasi hukum kepada masyarakat luas, khususnya di Inhil jika menemukan sengketa serupa kedepannya," imbuhnya.
Berita Lainnya
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi
11,96 Gram Sabu-sabu Diamankan dari Warga Karya Bakti oleh Ojoloyo
Kejari Kampar,LSM Penjara,LBH Citra Keadilan Riau Tinjau Kegiatan T.A 2018 di Desa Tanjung Harapan
Pelaku Judi Togel Online di Inhil Dibekuk Polisi
Seorang Penumpang KMP CMA Bawa Rokok Ilegal 150 Slop, Diamankan Bea Cukai Bengkalis
Curi Singkong Berujung Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Desa Tanjung Harapan Lampura
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Curi Kabel Analog Telepon Milik PT CPI, Warga Gajah Sakti Diamankan Di Polsek Mandau