Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
BUALBUAL.com - Kuasa Hukum Said Syapruddin menyatakan menghormati putusan PTUN Pekanbaru dalam Perkara Gugatan Pilkades Belaras terhadap SK Bupati.
Diketahui agenda putusan perkara tersebut telah diputus pada hari ini, Senin 6 Juni 2022 pada jam 10.00 Wib dengan Nomor Perkara : 6/G/2022/PTUN.PBR pada sistem Ecourt PTUN Pekanbaru.
Adapun amar putusan majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini yaitu, menyatakan dalam putusannya : MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN: Menolak permohonan penundaan Penggugat.
DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
"Artinya baik gugatan penggugat dan Eksepsi tergugat yang diajukan sama-sama ditolak seluruhnya. Saya selaku kuasa hukum penggugat sangat menghormati putusan ini," kata Tim Kuasa Hukum dari penggugat S Syapruddin, Yudhia Perdana Sikumbang kepada awak media, Senin 6 Juni 2022.
Dengan putusan ini, dijelaskannya lagi bahwa dalam hukum administrasi mengenal Asas Ius Presumtio ius causa artinya Keputusan Pejabat TUN dianggap sah menurut hukum, sepanjang hakim atau putusan membuktikan sebaliknya.
"Jadi dalam hal ini, terkait putusan obyek sengketa tersebut dianggap sah menurut hukum sampai bisa dibuktikan sebaliknya atau mendapat kekuatan hukum yang tetap. Perlu lebih khusus lagi dipahami kalau ada salah satu pihak yang dikabulkan, baru ada namanya menang dan kalah, jadi dalam hal putusan ini, perkara kembali seperti semula" tambahnya.
Untuk itu, Yudhia Perndana Sikumbang dan tim sudah melakukan upaya hukum menyatakan permohonan banding.
"Sudah didaftarkan, jadi tinggal menyiapkan dann menyusun memori banding kedepan untuk di upload dalam sistem Ecourt dalam Upaya Hukum Banding Online. Kami dalam hal ini masih optimis akan menggunakan hak klien kami dalam upaya hukum yang ada sampai kasasi jika perlu," sebutnya.
"Mengenai pertimbangan hakim dalam putusan kami tidak akan menjelaskan karena itu bagian dari bahan kami nantinya menyusun memori banding," jelasnya.
Dalam menangani perkara sengketa Pilkades desa Belaras ini, Yudhia Perdana Sikumbang mengaku banyak belajar proses persidangan di PTUN.
"Semoga perkara ini menjadi nilai edukasi hukum kepada masyarakat luas, khususnya di Inhil jika menemukan sengketa serupa kedepannya," imbuhnya.


Berita Lainnya
Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah
Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap
Diduga Kurir Sabu 2 Orang Pelaku Ditaangkap Tim Satnarkoba Di Duri
DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan
Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu dan Ganja Kering
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika
Polsek LBJ Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit
Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
Geger di Ukui! Rumah Digerebek, 12 Paket Sabu Disimpan di Kotak Permen