• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras

Redaksi

Senin, 06 Juni 2022 20:27:45 WIB Dibaca : 1043 Kali
Cetak
Kuasa Hukum Said Syapruddin Calon Kades Belaras (Yudhia Perndana Sikumbang)


BUALBUAL.com - Kuasa Hukum Said Syapruddin menyatakan menghormati putusan PTUN Pekanbaru dalam Perkara Gugatan Pilkades Belaras terhadap SK Bupati.

Diketahui agenda putusan perkara tersebut telah diputus pada hari ini, Senin 6 Juni 2022 pada jam 10.00 Wib dengan Nomor Perkara : 6/G/2022/PTUN.PBR pada sistem Ecourt PTUN Pekanbaru.

Adapun amar putusan majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini yaitu, menyatakan dalam putusannya : MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN: Menolak permohonan penundaan Penggugat.
DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).

"Artinya baik gugatan penggugat dan Eksepsi tergugat yang diajukan sama-sama ditolak seluruhnya. Saya selaku kuasa hukum penggugat sangat menghormati putusan ini," kata Tim Kuasa Hukum dari penggugat S Syapruddin, Yudhia Perdana Sikumbang kepada awak media, Senin 6 Juni 2022.

Dengan putusan ini, dijelaskannya lagi bahwa dalam hukum administrasi mengenal Asas Ius Presumtio ius causa artinya Keputusan Pejabat TUN dianggap sah menurut hukum, sepanjang hakim atau putusan membuktikan sebaliknya.

"Jadi dalam hal ini, terkait putusan obyek sengketa tersebut dianggap sah menurut hukum sampai bisa dibuktikan sebaliknya atau mendapat kekuatan hukum yang tetap. Perlu lebih khusus lagi dipahami kalau ada salah satu pihak yang dikabulkan, baru ada namanya menang dan kalah, jadi dalam hal putusan ini, perkara kembali seperti semula" tambahnya.

Untuk itu, Yudhia Perndana Sikumbang dan tim sudah melakukan upaya hukum menyatakan permohonan banding.

"Sudah didaftarkan, jadi tinggal menyiapkan dann menyusun memori banding kedepan untuk di upload dalam sistem Ecourt dalam Upaya Hukum Banding Online. Kami dalam hal ini masih optimis akan menggunakan hak klien kami dalam upaya hukum yang ada sampai kasasi jika perlu," sebutnya.

"Mengenai pertimbangan hakim dalam putusan kami tidak akan menjelaskan karena itu bagian dari bahan kami nantinya menyusun memori banding," jelasnya.

Dalam menangani perkara sengketa Pilkades desa Belaras ini, Yudhia Perdana Sikumbang mengaku banyak belajar proses persidangan di PTUN.

"Semoga perkara ini menjadi nilai edukasi hukum kepada masyarakat luas, khususnya di Inhil jika menemukan sengketa serupa kedepannya," imbuhnya.

 

​​​​​


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah

Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap

Diduga Kurir Sabu 2 Orang Pelaku Ditaangkap Tim Satnarkoba Di Duri

DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan

Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu dan Ganja Kering

Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI

Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

Polsek LBJ Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit

Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil

Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara

Geger di Ukui! Rumah Digerebek, 12 Paket Sabu Disimpan di Kotak Permen

Terkini +INDEKS

Mengukir Prestasi Kembali! Best Goalkeeper Dibawa Pulang Kampar Junior FA

10 November 2025
Bertopengkan PMI 16 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia Jadi Korban, Pelaku di Amankan Tim Polres Bengkalis
10 November 2025
Mafirion: Jangan Berhenti di Pelaku, Bongkar Jaringan Penculik Bilqis Sampai ke Akar!
10 November 2025
Bupati Herman Ajak Jaga Semangat Perjuangan dengan Bekerja Lebih Keras dan Melayani Lebih Tulus
10 November 2025
Dari Konsensus ke Transformasi: Tongkat Estafet dan Tiga Mantra Keabadian Partai Golkar Riau
10 November 2025
Integritas KPK di Penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid
10 November 2025
Praperadilan: Benteng Hukum untuk Melindungi Hak Warga Negara
10 November 2025
Beringin Riau Jatuh, tapi Tumbuh Kembali
09 November 2025
Andrigo Kenang Farhat Abbas: Sosok yang Membawanya ke Panggung Dahsyat RCTI
09 November 2025
Aktivis Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam OTT Abdul Wahid
09 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mafirion: Jangan Berhenti di Pelaku, Bongkar Jaringan Penculik Bilqis Sampai ke Akar!
  • 2 Dari Konsensus ke Transformasi: Tongkat Estafet dan Tiga Mantra Keabadian Partai Golkar Riau
  • 3 Integritas KPK di Penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid
  • 4 Praperadilan: Benteng Hukum untuk Melindungi Hak Warga Negara
  • 5 Beringin Riau Jatuh, tapi Tumbuh Kembali
  • 6 Andrigo Kenang Farhat Abbas: Sosok yang Membawanya ke Panggung Dahsyat RCTI
  • 7 Aktivis Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam OTT Abdul Wahid
  • 8 Lahan Plasma 20 Persen Tak Jelas, Warga Sungai Buluh Minta Penegak Hukum Turun Tangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media