Sebelum Beraksi Pelaku Curas dan Pencabulan di Reteh Teguk Miras Oplosan Jenis Tuak
RETEH (BUALBUAL.com) - Sebelum Melancarkan Aksinya, Pelaku Pencurian dan Pencabulan di Reteh Minum Miras Oplosan Terlebih Dahulu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah dan Kasi Humas Polres Inhil AKP Libert Nainggolan saat melangsungkan Press Release di Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (8/8/22).
"Pelaku inisial IP (31), melancarkan aksinya, pada Rabu 27 juli 2021 sekira pukul 23.00 wib tersangka IP seorang diri yang telah menegak minuman keras jenis tuak dengan sengaja berjalan keliling untuk mencari rumah yang akan dijadikannya target pencurian," kata Kapolres.
Lebih lanjut, kata Kapolres, sekira pukul 00.30 wib tersangka IP yang melihat jendela depan rumah korban yang tidak tertutup rapat langsung menetapkan rumah korban sebagai target pencurian. Tersangka IP masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang tidak tertutup rapat tadi dan langsung mengambil 1 unit hp didekat 3 orang anak korban yang tidur di ruang keluarga/depan Tv.
"Tersangka masuk kedalam kamar korban yang saat itu tidur sendiri (suami korban pergi keluar kota) dan mengambil 2 unit hp milik korban yang berada didekat korban tidur. Setelah mengambil 3 unit hp tersebut tersangka membuka lemari korban untuk mencari barang berharga lainnya, bersamaan dengan itu korban terbangun yang langsung di cekik oleh tersangka sambil berkata “DIAM KAU .. KALAU TIDAK KU BUNUH“ sambil mendorong cekikan tangannya di leher korban sampai dengan korban terbaring telentang di kasur," ujar Kapolres.
Melihat pakaian yang dikenakan korban saat itu tersangka IP bernafsu dan langsung melampiaskan nafsunya dengan mencabuli korban.
"Setelah mencabulinya tersangka IP meminta korban menyerahkan uang dan karena takut, korban mengambil uang dilemari sebesar Rp. 700.000.- lalu menyerahkan kepada tersangka, dan setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah korban melalui pintu samping," tuturnya.
Kemudian, kata Kapolres, pagi harinya tersangka IP langsung pergi ke Tembilahan dan sore hari menjual 1 unit hp milik korban yang diambilnya seharga Rp. 950.000.- dan setelah itu tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk makan minum dan tidur di salah satu penginapan.
"Akibat dari 3 unit hp dan uang Rp. 700.000.- diambil oleh tersangka IP tersebut korban mengalami kerugian materi jika dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 9.000.000.- dan akibat perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sampai dengan saat dilakukan pemeriksaan korban masih dalam keadaan syok atau trauma," imbuhnya.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.I.K mengungkapkan, bahwa tersangka IP bersama barang bukti sudah berhasil diamankan dan dikenakan pasal 365 Ayat (2) Jo 289 KUHP dan 289 KUHP.
"365 Ayat (2) KUHP. Tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pasal 289 KUHP tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun" imbuhnya.
Berita Lainnya
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis
Pria Tua Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Di Desa Sebangar, Bengkalis
Terduga Pelaku Narkoba dengan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diringkus Polres Lampura
Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif
4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian di Kuburan Cina Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Jaringan Internasional, Petugas Amankan 10 Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi di Bengkalis
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol
3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka
Jumat Curhat,Polsek Kuindra Terima Masukan dari Masyarakat Sapat