• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Mahkamah Partai Batalkan Muswilub PPP Riau, Seluruh Keputusan Ikbal Sayuti Dinyatakan Gugur

Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 23:39:44 WIB Dibaca : 5702 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau yang digelar pada 23 Juni 2025 oleh kubu Ikbal Sayuti.

Pembacaan salinan keputusan Mahkamah Partai PPP Nomor: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Afrizal, pada Minggu (13/7/2025).

Menurut Afrizal, keputusan ini diambil setelah Mahkamah Partai melakukan telaah mendalam terhadap fakta-fakta dan dasar hukum yang berlaku. Adapun poin-poin penting dalam salinan putusan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Muswilub Tidak Sah Secara Hukum

Mahkamah menilai pelaksanaan Muswilub DPW PPP Riau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar (AD) PPP. Dengan demikian, secara hukum Muswilub tersebut dinyatakan batal demi hukum.

2. Surat Keputusan Tidak Sah

Mengacu pada Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan, setiap surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan tidak sah.

3. Instruksi untuk Patuh pada Peraturan Organisasi dan Undang-Undang

Mahkamah memerintahkan Pengurus Harian DPP PPP agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP.

4. Pemberitahuan kepada Pimpinan Majelis di DPP PPP

Pendapat hukum ini juga disampaikan kepada Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar. Mereka diminta menindaklanjuti dan memerintahkan Pengurus Harian DPP untuk menjalankan putusan tersebut.

Putusan Mahkamah Partai ini ditandatangani oleh lima hakim, yakni:

Ade Irfan Pulungan, SH (Ketua)

Siti Yulia Irfany Syarifuddin, SH, MKn (Ketua Pengganti)

Syarifuddin, SAg, MAg

Hj. Siti Nurmila, SAg

Abdullah Mansur, SAg, MPd

Afrizal menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, serta wajib ditaati oleh semua pihak terkait, baik di tingkat DPP maupun DPW.

“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses organisasi harus tunduk pada aturan partai demi menjaga legalitas dan marwah institusi,” tegas Afrizal.

Ia juga menyerukan kepada seluruh kader PPP Riau agar kembali bersatu dan meninggalkan perbedaan demi membesarkan partai berlambang Kabah.

 “Dengan hasil putusan Mahkamah Partai ini, maka seluruh ketetapan pasca Muswilub tersebut dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

Dalam acara pembacaan keputusan ini, turut hadir Sekretaris DPW PPP Riau Agus Salim, Bendahara Muhammad Arpah, Wakil OKK Husaimi Hamidi, serta sejumlah pengurus DPW lainnya.

 


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bikin Jalan Macet Selama Iringan Pendaftaran, H Herman Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Ribuan Jamaat HKPB Riau Doakan Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau

Deklarasi, Relawan Anies Tampan Bertuah Siap Sambut Kedatangan Anies ke Riau

KPP KRIS Gelar Yasinan, Berharap Terciptanya Politik Santun Di Kabupaten Bengkalis

Masyarakat Gaung Optimis Program Prioritas NAWAITU: Menyongsong Riau Emas dan Kesejahteraan Masyarakat

Datang Ke Riau, Calon Presiden Prabowo Sapa Rusli Zainal Dia Adalah Sahabat Saya

DPC Partai Demokrat Lampura Turun Kejalan untuk Membagikan Masker ke Masyarakat

Gerindra Inhil Gelar Rapat Internal, Bahas Strategi Kemenangan NAWAITU untuk Pilgub Riau

Kabar Anak-anak Amien Rais Dipaksa Masuk Partai Ummat, Ridho Rahmadi: Mereka Memang Terpanggil

Erisman Yahya Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Inhil, Begini Pesan Pj Gubri SF Hariyanto

Warga Karang Anyer, Deklarasikan Tim Relawan Kasmarni - Bagus (Rekab)

Jadi Kuda Hitam, Populeritas Iyeth Bustami Dongkrak Elektorat Pasangan KDI

Terkini +INDEKS

Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!

12 November 2025
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
12 November 2025
Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
12 November 2025
Meluruskan Informasi Publik: PT. Oscar Investama Jalankan Prosedur HGU Secara Legal dan Transparan
12 November 2025
Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
12 November 2025
Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
11 November 2025
Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
11 November 2025
Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
11 November 2025
Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
11 November 2025
Sekdaprov Riau Buka Konsultasi Publik RIP-KH: Perkuat Komitmen Pembangunan Rendah Karbon
11 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
  • 2 Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
  • 3 Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
  • 4 Mengukir Prestasi Kembali! Best Goalkeeper Dibawa Pulang Kampar Junior FA
  • 5 Bertopengkan PMI 16 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia Jadi Korban, Pelaku di Amankan Tim Polres Bengkalis
  • 6 Mafirion: Jangan Berhenti di Pelaku, Bongkar Jaringan Penculik Bilqis Sampai ke Akar!
  • 7 Bupati Herman Ajak Jaga Semangat Perjuangan dengan Bekerja Lebih Keras dan Melayani Lebih Tulus
  • 8 Dari Konsensus ke Transformasi: Tongkat Estafet dan Tiga Mantra Keabadian Partai Golkar Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media