Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Mahkamah Partai Batalkan Muswilub PPP Riau, Seluruh Keputusan Ikbal Sayuti Dinyatakan Gugur
BUALBUAL.com - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau yang digelar pada 23 Juni 2025 oleh kubu Ikbal Sayuti.
Pembacaan salinan keputusan Mahkamah Partai PPP Nomor: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Afrizal, pada Minggu (13/7/2025).
Menurut Afrizal, keputusan ini diambil setelah Mahkamah Partai melakukan telaah mendalam terhadap fakta-fakta dan dasar hukum yang berlaku. Adapun poin-poin penting dalam salinan putusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Muswilub Tidak Sah Secara Hukum
Mahkamah menilai pelaksanaan Muswilub DPW PPP Riau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar (AD) PPP. Dengan demikian, secara hukum Muswilub tersebut dinyatakan batal demi hukum.
2. Surat Keputusan Tidak Sah
Mengacu pada Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan, setiap surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan tidak sah.
3. Instruksi untuk Patuh pada Peraturan Organisasi dan Undang-Undang
Mahkamah memerintahkan Pengurus Harian DPP PPP agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP.
4. Pemberitahuan kepada Pimpinan Majelis di DPP PPP
Pendapat hukum ini juga disampaikan kepada Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar. Mereka diminta menindaklanjuti dan memerintahkan Pengurus Harian DPP untuk menjalankan putusan tersebut.
Putusan Mahkamah Partai ini ditandatangani oleh lima hakim, yakni:
Ade Irfan Pulungan, SH (Ketua)
Siti Yulia Irfany Syarifuddin, SH, MKn (Ketua Pengganti)
Syarifuddin, SAg, MAg
Hj. Siti Nurmila, SAg
Abdullah Mansur, SAg, MPd
Afrizal menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, serta wajib ditaati oleh semua pihak terkait, baik di tingkat DPP maupun DPW.
“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses organisasi harus tunduk pada aturan partai demi menjaga legalitas dan marwah institusi,” tegas Afrizal.
Ia juga menyerukan kepada seluruh kader PPP Riau agar kembali bersatu dan meninggalkan perbedaan demi membesarkan partai berlambang Kabah.
“Dengan hasil putusan Mahkamah Partai ini, maka seluruh ketetapan pasca Muswilub tersebut dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi,” pungkasnya.
Dalam acara pembacaan keputusan ini, turut hadir Sekretaris DPW PPP Riau Agus Salim, Bendahara Muhammad Arpah, Wakil OKK Husaimi Hamidi, serta sejumlah pengurus DPW lainnya.


Berita Lainnya
Bikin Jalan Macet Selama Iringan Pendaftaran, H Herman Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat
Ribuan Jamaat HKPB Riau Doakan Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau
Deklarasi, Relawan Anies Tampan Bertuah Siap Sambut Kedatangan Anies ke Riau
KPP KRIS Gelar Yasinan, Berharap Terciptanya Politik Santun Di Kabupaten Bengkalis
Masyarakat Gaung Optimis Program Prioritas NAWAITU: Menyongsong Riau Emas dan Kesejahteraan Masyarakat
Datang Ke Riau, Calon Presiden Prabowo Sapa Rusli Zainal Dia Adalah Sahabat Saya
DPC Partai Demokrat Lampura Turun Kejalan untuk Membagikan Masker ke Masyarakat
Gerindra Inhil Gelar Rapat Internal, Bahas Strategi Kemenangan NAWAITU untuk Pilgub Riau
Kabar Anak-anak Amien Rais Dipaksa Masuk Partai Ummat, Ridho Rahmadi: Mereka Memang Terpanggil
Erisman Yahya Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Inhil, Begini Pesan Pj Gubri SF Hariyanto
Warga Karang Anyer, Deklarasikan Tim Relawan Kasmarni - Bagus (Rekab)
Jadi Kuda Hitam, Populeritas Iyeth Bustami Dongkrak Elektorat Pasangan KDI