1.152 Hektare Lahan di Rokan Hilir Terbakar

Selasa, 20 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Hingga saat ini, bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menghanguskan setidaknya 1.152 hektare lahan maupun hutan. Bencana kebakaran ini juga telah menjadi perhatian semua pihak. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan, akibat dari karhutla tersebut Negara telah dirugikan berkisar Rp221 Triliun. Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Didik Efendi menyebutkan, jika dibandingkan dengan tahun 2019, luas kebakaran lahan maupun hutan di Rohil mengalami penurunan yang cukup besar. "Hingga saat ini luas lahan yang terbakar di Rohil sekitar 1.152 hektare, dibandingkan 2018 mengalami penurunan," katanya saat diwawancarai awak media, Senin (19/8/2019). Di tahun 2018, lanjut Dandim, kebakaran lahan dan hutan di Rohil telah menghanguskan seluas 1.640 hektare dengan 24 kasus. "Untuk tingkat kasusnya di 2019 ini memang mengalami peningkatan yakni sebanyak 29 kasus, namun luas lahan yang terbakar jauh mengalami penurunan," sebutnya. Dandim juga menerangkan, dalam penanganan Karhutla di Rohil, berbagai kendala dihadapi pihaknya. Dimana, jumlah personel yang terbatas tidak sebanding dengan luas wilayah yang membara. Selain itu katanya lagi, dari segi peralatan juga kurang memadai. Ditambah lagi kondisi tanah yang gambut serta akses menuju titik api yang cukup jauh dan sumber air yang sulit. Guna mengantisipasi terjadi Karhutla ke depan berbagai pencegahan juga harus dilakukan. Salah satunya, dengan mengubah pola pikir dari masyarakat itu sendiri. "Sosialisasi untuk mengubah pola pikir masyarakat, mengupayakan karya nyata bahwa tidak dengan membakar hutan pun mereka bisa mendapatkan penghasilan dari potensi lain. Lahan tidak harus ditanam sawit namun masih banyak tanaman lainnya yang lebih menjanjikan, dan ini merupakan salah satu cara mengubah pola pikir masyarakat itu, " jelasnya. Dandim menyebutkan, peran media dalam melakukan pencegahan juga sangat penting. Dimana, melalui media dapat memberikan imbauan dan pemahaman bagi masyarakat akan bahaya serta dampak hukum dari tindakan pembakaran lahan maupun hutan. Sebab tambahnya, penanganan kebakaran lahan dan hutan bukanlah tugas TNI, Polri maupun Pemerintah semata. Namun merupakan tanggung jawab semua pihak.     Sumber: cakaplah