1 Warga Muara Lembu Diciduk Satreskrim Polsek Singingi Karna Narkoba

Selasa, 03 Juli 2018

bualbual.com, Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Polsek Singingi menciduk seorang warga  berinisial Alhusra (19) beralamat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kuansing, Senin (2/7) sekira pukul 17.30 di daerah Pulau Pancong Kelurahan Muara Lembu. "Unit Reskrim Polsek Singingi telah melakukan pengamanan, terhadap satu orang diduga pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu," Ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, SH. S.Ik melalui Ka Humas AKP G. Lumban Toruan kepada wartawan, Selasa (3?7). Menurutnya, perbuatan pelaku ini telah melanggar Pasal 114 Ayat (1)  junto Pasal 112 (1) junto Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah di Pulau Pancong Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kuansing. Dimana saat itu sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Singingi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Muara Lembu Singingi Kuansing. "Selanjutnya Kapolsek Singingi AKP Supriyanto memerintahkan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Singingi, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Cristiantoro Yoseph, SH untuk melakukan penyelidikan di lapangan," ujarnya. Sekira pukul 17.30 wib, berhasil ditangkap satu orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, sedang mengendarai sepeda motor KLX warna hijau hitam, tanpa plat nomor yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial Alhusra. "Pada saat penggeledahan badan tersangka, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening, 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum," paparnya. "Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Singingi, untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(***)   Sumber: riau24.com