Lanal Dabo Berhasil Amankan 10 Ton Kayu Ilegal Diperairan Cempa

Senin, 21 November 2016

Bualbual.com - Lingga, Tim Western Fleet Quick Response WFQR IV Lanal Dabo Singkep menggunakan Patkamla Cempa, Senin (21/11) belum lama ini, berhasil menangkap kapal pengangkut kayu ilegal saat sedang melaksanakan patroli rutin diperairan Selat Cempa Kabupaten Lingga. Peristiwa penangkapan berawal saat Patkamla Cempa mendeteksi adanya sebuah kapal yang berlayar dengan haluan menuju Selat Pintu, kemudian didekati kapal tersebut dan diketahui secara visual pada posisi 00 13.856N – 104 18.890 E. Saat diadakan penghentian dan pemeriksaan oleh Tim WFQR Lanal Dabo Singkep yang menggunakan Patkamla Cempa, kapal tanpa nama dengan Nahkoda Awang dan ditemukan muatan kayu olahan sekitar 10 Ton (tanpa dokumen) dengan pemilik kayu berinisial “I” dan ABK 2 orang. “Sedangkan pemilik kapal berinisial “M” dengan tujuan Kampung Baru Batam,” kata Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Sriyanto. Sedangkan untuk modusnya, lanjut Agus, diduga kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Batam, dan dikumpulkan dengan jumlah tertentu kemudian dibawa ke tujuan akhir negara tetangga Singapura. ‘Atas tindakan tersebut nahkoda diduga telah melanggar pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus. Oleh karena itu, masih kata Agus, ancaman jika larangan ini dilanggar, maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000. “Kapal tanpa nama tersebut GT 10 tidak membawa atau melengkapi dokumen SPB (red, Surat Persetujuan Berlayar), dimana melanggar pasal 323 UU pelayaran No 17 tahun 2008 dan dalam pasal 219 ayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,” ungkap Agus. Sementara, Komandan Lantamal IV Laksma TNI S. Irawan mengatakan, bahwa akhir-akhir ini beberapa kali Tim WFQR IV Lantamal Tanjungpinang menangkap kapal pengangkut kayu ilegal dari Kabupaten Lingga. “Hal ini sudah lama tercium adanya kegiatan illegal logging. Diketahui mereka bergerak dari Selatan menuju ke Utara dengan menggunakan kapal-kapal yang relatif kecil, dan bila melihat patroli petugas mereka bersembunyi dibalik pulau-pulau ataupun masuk ke anak-anak sungai untuk bersembunyi,” ujar Irawan. Bahkan, kata Irawan, pelaku ilegal logging juga terkadang memanfaatkan cuaca buruk untuk meloloskan muatan mereka dan menghindari pemeriksaan petugas. “Kemudian untuk mengelabuhi petugas mereka berlayar pada siang hari, karena mereka juga sudah mengetahui bila berlayar pada malam hari pasti banyak patroli dari petugas-petugas yang mempunyai kewenangan di laut,” ungkap Irawan.   BB.C/Kepriday.com