
BUALBUAL.com - Penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terus bergulir. Hingga saat ini, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 102 saksi terkait perkara tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, 102 saksi yang telah diperiksa terdiri dari 65 pegawai atau pihak internal RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta yang merupakan rekanan.
“Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang,” kata Yogie, Rabu (30/9/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat ahli yang memiliki keahlian di bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta hukum pidana.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran RSD Madani pada periode 2022–2024. Mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan manajemen RSD Madani pada 20 Agustus 2026. Dari penggeledahan tersebut, sebanyak 323 dokumen diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Namun, hasil penghitungan tersebut hingga kini masih dalam proses.
Sejumlah dugaan penyimpangan yang tengah didalami antara lain penggunaan anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pembayaran jasa pelayanan bagi dokter dan tenaga medis, pekerjaan yang telah selesai tetapi belum dibayar, serta pekerjaan yang diduga tidak tercantum dalam DPA maupun RBA.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 30 Mei 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Yogie mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.