
BUALBUAL.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam melengkapi penyidikan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran RSD Madani periode 2022 hingga 2024.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI masih berlangsung.
"Untuk saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI," kata Yogie, Jumat (2/10/2026).
Sambil menunggu hasil audit, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan anggaran RSD Madani.
Hingga kini, sebanyak 102 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari 65 pegawai atau pihak internal rumah sakit serta 37 orang dari kalangan swasta dan rekanan.
Selain saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat ahli. Mereka berasal dari bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, serta hukum pidana.
Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra. Penyidik mendalami berbagai kebijakan dan penggunaan anggaran selama periode yang menjadi objek penyidikan.
Sejumlah pos anggaran turut menjadi perhatian penyidik, di antaranya pembayaran jasa pelayanan (jaspel) dokter dan tenaga medis hingga pekerjaan yang disebut telah selesai tetapi belum dibayar.
Penyidik juga menelusuri dugaan pekerjaan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Untuk memperkuat proses penyidikan, Polda Riau sebelumnya melakukan penggeledahan di RSD Madani pada Kamis (20/8/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut menyasar sejumlah ruangan manajemen. Dari kegiatan itu, penyidik menyita sebanyak 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Yogie menjelaskan, dokumen tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran rumah sakit.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 30 Mei 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima dan alat bukti dinilai mencukupi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.
"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara," pungkas Yogie.
Sumber: Tribun Pekanbaru