
BUALBUAL.com - Narkoba jenis sabu seberat 34,9 kilogram berhasil disita Polda Riau. Barang haram senilai Rp62,9 miliar itu ditengarai berasal dari negara Malaysia.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat merinci narkoba tersebut masuk Riau melalui daerah pesisir kabupaten Bengkalis. Dimana dikendalikan oleh seseorang bernama SD yang berada di Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Penyelundupan narkoba ini berhasil kita ungkap bersama BNNP Riau dan Bea Cukai. Kita sudah lakukan penyelidikan hingga 2 pekan terakhir," terangnya kepada media.
Dalam operasi ini, selain narkoba jenis sabu tadi, petugas berhasil menangkap beberapa orang pelaku. Aksi ini sendiri merupakan aksi yang kedua, yang pertama jaringan ini juga telah mengirim 48 kilogram sabu dan juga berhasil diamankan Polda Riau.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha menambahkan pelaku yang diamankan pertama yakni MS, MZ dan WA di wilayah Bengkalis. Ketiganya bertugas menjemput barang haram tersebut.
“Kita kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap SL dan JA di Pekanbaru. Keduanya bertugas sebagai penerima barang," tuturnya.
Bandar narkoba ini adalah SD. Ia mengendalikan narkoba itu mulai dari masuk ke Riau hingga mengedarkannya ke Medan, Jambi, Sumsel dan Sumbar. Beruntungnya SD berhasil ditangkap di Payakumbuh.
"Jaringan ini sudah beraksi sebanyak 11 kali. Selain masuk dari Bengkalis, ada juga yang masuk dari wilayah Dumai. Para kurir sendiri dibayar Rp5 juta/kilogram," bebernya.
Kemudian, selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain seperti kendaraan roda empat, roda dua serta beberapa buku tabungan dan rekening.
“Kami juga akan menerapkan UU TPPU yang tujuannya memiskinkan bandar-bandar narkoba yang ada di Provinsi Riau,” tandasnya.*