11 Orang Terluka dalam Konflik Muara Langsat, Kuasa Hukum Desak Pengawasan Komisi III DPR RI!

Rabu, 28 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kehadiran Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mendapat apresiasi dari Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS selaku kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, mengatakan perhatian Siti Aisyah terhadap persoalan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi dan permohonan yang sebelumnya disampaikan pihaknya.

Menurut Ikhsan, langkah tersebut penting untuk membawa persoalan Muara Langsat ke ranah pengawasan kelembagaan DPR RI, terutama menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan sejumlah masyarakat mengalami luka-luka.

“Kehadiran Ibu Siti Aisyah di Kuantan Singingi merupakan tindak lanjut dari komunikasi dan permohonan yang kami sampaikan. Kami menghargai kesediaan beliau mendengarkan secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Perhatian ini penting agar penanganan perkara Muara Langsat memperoleh pengawasan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujar Ikhsan.


Ikhsan menyebutkan, dalam pemberitaan Prabu24 pada 28 Oktober 2026, Siti Aisyah turut menyoroti penanganan perkara kekerasan di Muara Langsat, mulai dari jumlah tersangka, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, hingga pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan tersebut sejalan dengan harapan tim kuasa hukum agar penyidik mendalami perkara secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada pelaku yang diduga melakukan kekerasan secara langsung.

“Pertanyaan mengenai apakah perkara ini hanya melibatkan satu orang merupakan hal yang relevan untuk dijawab melalui proses penyidikan. Kami berharap penyidik tidak hanya memeriksa tindakan kekerasan yang terlihat di lapangan, tetapi juga mendalami rangkaian peristiwa, komunikasi, hubungan antar-pihak, serta kemungkinan adanya peran pihak lain apabila didukung alat bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Namun, jangan sampai penanganan perkara berhenti pada satu tersangka apabila masih terdapat fakta dan alat bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain. Semua harus diperiksa secara profesional,” lanjut Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi pada 6 September 2026 di Desa Muara Langsat mengakibatkan 11 orang mengalami luka berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 6 September 2026.

Selain mendampingi proses hukum, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Di balik perkara ini terdapat korban yang mengalami luka, menjalani perawatan, serta menghadapi konsekuensi sosial dan ekonomi. Karena itu, penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada penetapan tersangka. Hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan akses bantuan hukum juga harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sengketa penguasaan lahan tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan.

Selain persoalan pidana, konflik di Desa Muara Langsat juga berkaitan dengan perselisihan hak dan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 55,2 hektare.

kata Ikhsan kelompok Tani 80 Sumber Berkah, memiliki riwayat penguasaan dan dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut. Sementara itu, seluruh klaim dari pihak-pihak yang bersengketa perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

“Kami ingin konflik agraria ini diselesaikan sampai ke akar persoalannya. Riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, dan tindakan administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa harus diperiksa secara cermat. Namun, satu hal harus dipisahkan secara tegas, adanya sengketa tanah tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan kekerasan,” jelasnya.

Menurut Ikhsan, penyelesaian sengketa agraria dan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Siti Aisyah untuk menyampaikan aspirasi Kelompok Tani 80 Sumber Berkah melalui jalur kelembagaan DPR RI.

Pihaknya berharap perhatian tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Komisi III DPR RI sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kami berharap perhatian Ibu Siti Aisyah dapat berlanjut pada langkah-langkah kelembagaan yang memungkinkan penanganan perkara ini dievaluasi secara objektif. Pengawasan yang kami harapkan bukan intervensi terhadap penyidik, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Selain itu, koordinasi dengan DPRD Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta instansi pertanahan dan perkebunan juga dinilai penting untuk mencari penyelesaian terhadap akar konflik sekaligus mencegah terjadinya benturan lanjutan.

Menutup keterangannya, Ikhsan menegaskan Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS akan terus mengawal perkara Muara Langsat melalui prosedur hukum yang tersedia.

Ia berharap perhatian publik dan pemerintah terhadap persoalan tersebut dapat diikuti dengan perkembangan penanganan hukum yang jelas dan terukur.

“Kami menghargai perhatian yang telah diberikan Ibu Siti Aisyah terhadap masyarakat Muara Langsat. Harapan kami, perhatian tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penanganan hukum yang menyeluruh. Sebelas korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan, dan setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Keadilan harus diwujudkan melalui proses hukum yang nyata, bukan berhenti pada pernyataan,” pungkas Ikhsan.