11 Tersangka Perusuh 22 Mei Kembali Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Mei 2019

BUALBUAL.com - Polisi kembali menangkap 11 orang tersangka kerusuhan dalam aksi 22 Mei lalu di sekitar Gedung Bawaslu, Tanah Abang, Petamburan dan Slipi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 11 tersangka kerusuhan itu melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan dengan cara melemparkan batu hingga petasan. "Memang settingan dari berbagai kelompok massa tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh, ini yang diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," tutur Dedi di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (25/5). Salah satu tersangka yang diamankan adalah A alias Andi Bibir yang berperan sebagai menyuplai batu kepada rekan-rekannya. Selain itu, Andi Bibir juga menyiapkan dua jerigen air yang digunakan untuk mencuci mata bila ada rekannya yang terkena tembakan gas air mata. Kemudian tersangka lainnya adalah Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar. Lalu, ada Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin yang beperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu. Sebelas tersangka itu, kata Dedi, ditangkap di sekitar wilayah Kampung Bali pada Kamis (23/5) lalu. Lebih lanjut, Dedi menyampaikan kesebelas tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 214 KUHP. "Ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Dedi. Sebelumnya, polisi sudah menangkap 300 orang yang diduga sebagai perusuh dalam aksi 22 Mei, sekaligus mengamankan barang bukti berupa kendaraan, uang dalam pecahan rupiah maupun dolar, senjata tajam, molotov, alat komunikasi, kamera, hingga petasan berbagai ukuran.   Sumber: cnnindonesia