12 Sapi Dibawa, Uang Tak Pernah Kembali! Pria di Rumbai Diduga Gelapkan Rp195 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial SK (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Rumbai atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan 12 ekor sapi kurban milik seorang warga. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp195 juta.

Kasus ini bermula pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, SK mendatangi kandang sapi milik Dadiek Soewito Hariyanto (76) di Jalan Puji Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Pelaku mengambil 12 ekor sapi dengan alasan akan menjualnya terlebih dahulu. Ia berjanji akan menyerahkan seluruh hasil penjualan setelah sapi-sapi tersebut laku terjual.

Namun, ketika korban menagih pembayaran pada 28 Mei 2026, pelaku hanya memberikan janji tanpa pernah merealisasikan pembayaran. Hingga berbulan-bulan kemudian, uang hasil penjualan sapi tak kunjung diserahkan dan pelaku juga sulit dihubungi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SK pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 22.34 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Rafles Simon, mengatakan pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.