1.226 Butir Ekstasi Disembunyikan di Lemari, Pengedar Perempuan Diciduk Polisi

Rabu, 02 September 2026

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Seorang pengedar perempuan berinisial PA (27) ditangkap dengan barang bukti mencapai 1.226 butir.

Ribuan pil haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas yang disembunyikan di lemari pakaian sebuah rumah di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Barang bukti yang disita terdiri dari 896 butir pil ekstasi berlogo Heineken kuning dan 330 butir berlogo Superman pink," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba, AKP Noki Loviko," Rabu (2/9/2026).

Noki menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap PA di kamar hotel dengan disaksikan supervisor hotel. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.

Penyelidikan tidak berhenti di hotel. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Ia mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian. Tas diperiksa, di dalamnya ditemukan 1.226 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan dua logo berbeda.

Selain ribuan pil tersebut, polisi turut menyita satu unit timbangan digital warna silver, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu tas biru, serta puluhan plastik klip bening.

Noki menyebut, daribpemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Kepada penyidik, PA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial PM. 

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.

PA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*