
BUALBUAL.com -;Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah pondok di area kebun sawit di Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta ratusan paket diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A.S. Dari hasil penggeledahan di pondok, ditemukan sebanyak 126 paket diduga sabu dengan berat kotor 23,99 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital warna silver, serta satu unit telepon genggam Android.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PR yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Informasi ini dibenarkan Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Haryanto Alex Sinaga. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.