Jumat, 11 Agustus 2017

bualbual.com, Komisi I DPRD Inhil memanggil Dinas PMD dan Tim Seleksi Independen. Mereka diminta penjelasan terkait kisruh pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades. Komisi l DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing, terkait dua orang bakal calon kepala desa (Kades) yang tidak diluluskan oleh pihak panitia. Hearing ini dipimpin Ketua Komisi l Yusuf Said didampingi Sekretaris Muamar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhil Yulizal, Sekretaris PMD, Ketua Tim Seleksi Independen dari UNISI Gunawan Syahrantau, Panitia pengawas Kabupaten. 11/08/17 Ketua Komisi l Yusuf Said menegaskan kepada pihak panitia agar dua orang bakal calon Kades ini sesegera mungkin dicarikan solusinya. "Ini merupakan kesalahan pihak panitia. Sebab, pertama kurangnya informasi yang disampaikan ke masing-masing desa. Kedua, kurangnya komunikasi pengawas Kabupaten dan Kecamatan," tegas Yusuf Said. Seharusnya, jika ada masalah, panitia harus cepat menyelesaikannya. Tidak menunda-nundanya, sehingga pelaksanaan Pilkades ini tidak cacat. Dua bakal calon Kades yang digugurkan panitia yakni, Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah atas nama Said Jailani dan Desa Pancur, Kecamatan Keritang atas nama Suryanto. Disebutkannya, alasan pihak panitia menggugurkan Said Jailani disebabkan keterlambatan mengirim berkas kepada pihak panitia desa. Sedangkan, untuk Suriyanto digugurkan karena ijazahnya hilang lalu tidak diterima. Menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yulizal mengatakan, menjelang tanggal pencoblosan Pilkades serentak yang diikuti 58 Desa di Inhil. Besok, Jum'at (11/8/17) pihaknya akan membahas lagi terkait masalah 2 bakal calon Kades tersebut. "Insyallah, kami akan rembukan lagi dan mencarikan jalan keluarnya. Jumat tim akan turun dan Senin akan diambil keputusan," papar Yulizal. Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Independen dari Universitas Islam Indragiri (Unisi) yang diketuai oleh Gunawan Syahrantau menyatakan, ada 4 test yang dilalui bakal calon Kades ini, seperti tes mengaji, wawancara dan pidato. "Semuanya ada level, yaitu ada 6 level penilaian. Selain itu, Tes seleksi ini tentang Undang-undang 1945, Peraturan Desa (Pemdes), pengetahuan agama, dan pengetahuan tambahan," tutur Gunawan. Ketua tim seleksi menambahkan, semuanya peserta kita punya rekam vidieo. Dimana, jika ada salah seorang calon yang tidak terima dengan hasil yang direkom rekan-rekan tim, dikemudian hari bisa dibuktikan secara tertulis. "Didukung oleh anggaran yang ada, Alhamdulillah. Seluruh peserta kita punya rekaman pidato dan lainnya. Saya sudah pikir begitu sebelumnya, ini pasti ada tersangkut masalah," terang ketua seleksi. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Sekretaris Komisi l DPRD Inhil, Muamar menggigatkan agar bakal calon kepala desa yang tertimpa masalah, agar tidak mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, jika memang ada, kata Muamar, pihak panitia pasti bakalan salah dan terancam. "Kita harus ingatkan, dan beritahu kepada bakal calon seluruhnya. Jika kalau ada masalah, sebaiknya diselesaikan di DPRD atau panitia pelaksana," tandasnya.(adv/rtc)