13.318 Keping E-KTP Rusak, Dimusnahkan Disdukcapil Pekanbaru

Senin, 17 Desember 2018

BUALBUAL.com, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memusnahkan 13.318 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik rusak atau yang tidak bisa digunakan kembali dengan cara dibakar di halaman kantor Dukcapil Pekanbaru, Senin (17/12/2018). Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Azwan, didampingi Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat jelang pelaksanaan Pemilu 2019. Apalagi setelah di beberapa daerah banyak KTP elektronik yang tercecer. “Yang dimusnahkan ini adalah KTP elektronik yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan ini baru kami lakukan karena sebelumnya tidak ada dasar hukum untuk pemusnahan tersebut. Kemudian juga kalau langsung dimusnahkan, nantinya Disdukcapil akan kesulitan memperlihatkan bukti jika ada pemeriksaan,” katanya. Selain rusak dalam bentuk fisik dari Pabrik, KTP yang dimusnahkan tersebut juga ada yang mengalami perubahan data dan nama. Dengan kondisi tersebut, KTP itu tidak lagi bisa digunakan sehingga kemudian dimusnahkan. “Dalam kesempatan ini, kami juga mengimbau masyarakat jangan mudah termakan oleh isu-isu yang belum pasti kebenarannya. Seperti soal banyaknya KTP elektronik yang berceceran di beberapa daerah di Indonesia,” imbuhnya. Setelah kegiatan pemusnahan ini masih ditemukan KTP elektronik yang rusak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan pemusnahan secara periodik. Namun, pihaknya berharap agar kedepannya juga kerusakan KTP elektronik ini bisa diminimalisir karena jika banyak yang rusak akan sangat merugikan. “Kedepan, alat untuk pemusnahan juga kami harapkan ada yang lebih representatif. Karena jika hanya menggunakan alat konvensional seperti dibakar ini, tentu tidak ramah lingkungan,” cakapnya.   Sumber: cakaplah