Maling Motor Warga Tembilahan Diamankan

Senin, 25 September 2017

Maling Motor Warga Tembilahan Diamankan   Bualbual.com, - Nasib naas seorang pria diamankan diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini, tersangka yang "Terciduk" adalah Mis (34 tahun), warga Jalan H. Muji Parit 7 Tembilahan Hulu, yang ditangkap dirumahnya, Minggu, 24/9/2017. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan Residivis Curanmor ini, berasal dari kicauan tersangka Har, yang sudah ditangkap sebelumnya. Har mengaku, bersama Mis, telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Edi Murpy di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, 19/8/2017. Dari nyanyian tersebut, Tim Harat langsung menyelidiki keberadaan Mis dan kemudian diketahui tersangka sedang berada dirumahnya di Jalan H. Muji Tembilahan Hulu. Mis kemudian dapat diamankan, tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, kedua kompatriot curanmor tersebut, mengaku berkolaborasi untuk melakukan pencurian, dengan cara mendobrak pintu depan rumah korban Edi Murpy. Di rumah tersebut, keduanya mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Vario, 1 Unit TV merk Panasonic, Note Book, Kompor Gas merk Hok dan Magic Jar merk Yongma. Saat ini, Mis sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(bbc/mj)